JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan eks finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, memicu perhatian serius pemerintah. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyoroti maraknya praktik klinik estetika ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Jeni ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau setelah diduga melakukan tindakan facelift tanpa kompetensi medis, yang berujung pada kerusakan serius pada korban.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, menegaskan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya celah serius antara regulasi dan implementasi di lapangan.
“Maraknya praktik klinik estetika yang tidak sesuai standar menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan,” tegas Elvieda.
Ia merujuk pada aturan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 yang secara jelas mengatur standar pelayanan klinik, termasuk tindakan medis estetika.
“Setiap tindakan medis harus dilakukan oleh tenaga medis berwenang dan sesuai standar profesi,” lanjutnya.
Pengawasan Lemah, Risiko Pasien Meningkat
Kemenkes menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama meningkatnya praktik ilegal di sektor klinik kecantikan.
Pengawasan terpadu antara pemerintah pusat, daerah, hingga lembaga terkait seperti BPOM dan BKPM dinilai perlu diperkuat secara signifikan.
“Pengawasan rutin dan insidental harus diperketat, termasuk terhadap penggunaan produk estetika dan alat kesehatan,” ujar Elvieda.
Ia juga menegaskan bahwa sanksi administratif harus diterapkan secara tegas dan konsisten, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Korban Alami Dampak Serius
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial NS melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Korban diketahui menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat serta infeksi serius pada wajah dan kepala.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Wahyu, menyebut tindakan yang dilakukan tersangka sangat berbahaya.
“Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap korban,” ungkapnya.
Peringatan Keras bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan estetika.
Kemenkes menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, dan setiap tindakan medis wajib dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki izin resmi.
Pemerintah juga berkomitmen memperketat pengawasan guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. (*)
Poin Utama Berita
- Eks finalis Putri Indonesia ditangkap kasus dugaan malpraktik
- Tindakan facelift ilegal diduga sebabkan cacat permanen korban
- Kemenkes soroti maraknya klinik estetika ilegal
- Regulasi Permenkes 11/2025 dinilai belum optimal di lapangan
- Pengawasan lintas lembaga dinilai masih lemah
- Korban alami pendarahan dan infeksi serius
- Polisi tegaskan tindakan tersangka berbahaya
- Pemerintah akan perketat pengawasan dan sanksi

















