JAKARTA, Sentrapos.co.id – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah Hanania Travel terus berkembang. Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah calon jemaah yang menjadi korban kini telah mencapai 1.430 orang, sementara penyidik terus mendalami aliran dana serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan para korban.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan hingga Rabu (1/7/2026), penyidik telah memeriksa 124 orang saksi dari berbagai pihak.
“Baik itu dari korban, saksi karyawan, vendor, serta influencer. Serta satu kuasa hukum dari 1.430 korban,” ujar Kompol Andaru Rahutomo.
Polisi Periksa Influencer yang Pernah Bekerja Sama
Dalam proses penyidikan, polisi turut memeriksa 16 influencer yang sebelumnya bekerja sama dalam kegiatan promosi Hanania Travel.
Salah satu yang telah menjalani pemeriksaan adalah Karin Novilda (Awkarin).
Penyidik mencatat sejumlah influencer secara sukarela telah mengembalikan uang saku atau honor yang diterima dari Hanania Travel.
Menurut Andaru, hingga saat ini total uang yang telah diserahkan kembali mencapai Rp110 juta.
“Total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik dan telah disita sebagai barang bukti,” jelas Andaru.
Dana tersebut selanjutnya menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Berawal dari Gagal Berangkat Umrah
Kasus Hanania Travel mencuat setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor pusat perusahaan di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada akhir Mei 2026.
Mereka meminta kepastian setelah keberangkatan umrah yang telah dijadwalkan tidak kunjung terlaksana.
Dalam mediasi dengan para jemaah, pihak Hanania Travel melalui Farhan mengakui perusahaan belum mampu memberangkatkan peserta umrah untuk kloter Juni dan Juli 2026.
“Kami memahami kekecewaan, rasa lelah, dan kemarahan Bapak-Ibu. Kami hadir untuk menjelaskan opsi tanggung jawab yang akan kami lakukan,” ujar Farhan saat mediasi.
Tawarkan Reschedule atau Refund Dua Tahun
Dalam pertemuan tersebut, Hanania Travel menawarkan dua pilihan penyelesaian kepada para calon jemaah, yaitu:
- Penjadwalan ulang keberangkatan secara bertahap selama enam bulan dengan penyesuaian biaya.
- Pengembalian dana (refund) secara bertahap dengan jangka waktu maksimal dua tahun.
Perusahaan berdalih kenaikan biaya dipengaruhi faktor eksternal, termasuk meningkatnya harga avtur dan kerja sama dengan agen perjalanan lain melalui skema Joint Operation (JO).
Namun, usulan tersebut ditolak mayoritas calon jemaah.
Saat opsi refund dua tahun disampaikan, suasana mediasi berubah menjadi tegang dan mendapat penolakan keras dari para peserta.
Korban Tempuh Jalur Hukum
Merasa kehilangan kepercayaan terhadap komitmen perusahaan, para korban akhirnya melaporkan pimpinan Hanania Travel ke Polda Metro Jaya atas dugaan:
- Penipuan.
- Penggelapan.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian mencapai sekitar Rp60 miliar.
Para korban berharap proses hukum dapat mengembalikan dana yang telah mereka bayarkan untuk keberangkatan ibadah umrah.
Farhan Ditahan, Polisi Masih Dalami Dugaan TPPU
Saat ini, Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Ia disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, penyidik masih terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset yang dapat digunakan sebagai pengembalian kerugian kepada para korban.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan kasus Hanania Travel guna mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban. (*)
Poin Utama Berita
- Korban dugaan penipuan Hanania Travel bertambah menjadi 1.430 calon jemaah.
- Polda Metro Jaya telah memeriksa 124 saksi, termasuk korban, karyawan, vendor, influencer, dan kuasa hukum.
- Sebanyak 16 influencer telah diperiksa dalam penyidikan.
- Polisi menyita Rp110 juta uang saku yang dikembalikan sejumlah influencer sebagai barang bukti.
- Hanania Travel sebelumnya menawarkan penjadwalan ulang keberangkatan atau refund hingga dua tahun.
- Korban menolak tawaran tersebut dan memilih melapor ke polisi.
- Dugaan kerugian korban mencapai sekitar Rp60 miliar.
- Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- Polisi masih mendalami dugaan TPPU serta menelusuri aset untuk pemulihan kerugian korban.

















