JAKARTA, Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami asal-usul sejumlah aset milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, termasuk kendaraan yang sebelumnya telah disita sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Japto bertujuan mengklarifikasi keterkaitan aset-aset tersebut dengan para tersangka dalam perkara, termasuk tiga korporasi yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK mendalami asal-usul aset yang telah disita untuk memastikan keterkaitannya dengan para tersangka, sekaligus memperkuat pembuktian perkara dan proses pemulihan aset negara (asset recovery).”
Menurut Budi, penyidik saat ini tengah melakukan pengelompokan (clustering) terhadap aset yang telah disita guna mengetahui dugaan keterkaitannya dengan masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara.
“Sehingga nanti akan lebih jelas aset-aset tersebut berkaitan dengan tersangka yang mana,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Fokus pada Pembuktian dan Asset Recovery
KPK menegaskan, penyitaan aset bukan hanya bertujuan memperkuat alat bukti di persidangan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
Apabila nantinya majelis hakim memutuskan aset tersebut dirampas untuk negara, barang-barang hasil sitaan dapat dilelang sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti maupun pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi agar hasil tindak pidana tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.”
KPK Sita 11 Mobil dan Uang Rp56 Miliar
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Japto Soerjosoemarno di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 11 unit mobil;
- Uang tunai sekitar Rp56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing;
- Dokumen;
- Barang Bukti Elektronik (BBE).
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tiga Korporasi Resmi Jadi Tersangka
Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026, yaitu:
- PT Sinar Kumala Naga (SKN);
- PT Alamjaya Barapratama (ABP);
- PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Terus Berkembang
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta hubungan antara individu maupun korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik gratifikasi tersebut.
Pengembangan perkara juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara melalui mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam. (*)
Poin Utama Berita
- KPK kembali memeriksa Japto Soerjosoemarno terkait dugaan gratifikasi batu bara.
- Penyidik mendalami keterkaitan aset yang telah disita dengan para tersangka.
- Sebanyak 11 unit mobil, uang sekitar Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik telah disita.
- Penyitaan bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus mendukung proses asset recovery.
- KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi produksi batu bara.
- Korporasi yang menjadi tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
- Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
- Penyidikan masih terus berkembang dengan fokus pada penelusuran aset dan aliran dana.

















