Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Periksa Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Pengembangan Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar Makin Meluas

17
×

KPK Periksa Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Pengembangan Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar Makin Meluas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta proyek preservasi jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK memeriksa sembilan saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.

Selain Topan Ginting, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga mengetahui alur proyek maupun dugaan praktik suap dalam proyek infrastruktur tersebut.

Adapun delapan saksi lain yang diperiksa yakni:

  • Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumut, Dison Pardamean Togarorop
  • Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan
  • Direktur PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang
  • Direktur Utama PT Rona Namora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang
  • Heliyanto selaku PPK 1.4 Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar selaku ASN
  • Umar Hadi selaku staf teknis PPK 1.4 PJN Wilayah I BBPJN Sumut
  • Direktur PT Taufik Prima Duta Putra, Rinaldi Lubis

KPK menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan PUPR Sumatera Utara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/5/2026).

Meski penyidikan telah berkembang, KPK memastikan hingga kini belum ada penetapan tersangka baru karena perkara masih berada pada tahap surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

“Masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” tegas Budi.

KPK juga memastikan proses pemeriksaan saksi masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan aliran dana, mekanisme proyek, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek jalan tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua
  • Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG
  • M Raihan Dalusmi Pilang selaku Direktur PT RN

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dua proyek pembangunan jalan dengan nilai mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam proses penggeledahan, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp2,8 miliar dari rumah salah satu tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dua senjata api, yakni pistol jenis Baretta lengkap dengan tujuh butir amunisi serta satu senapan angin beserta dua paket amunisi yang diduga milik Topan Ginting.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pejabat strategis, proyek bernilai besar, serta potensi kerugian negara dalam pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Utara. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK memeriksa 9 saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalan di Sumut.
  • Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting kembali diperiksa penyidik.
  • Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Sumatera Utara.
  • Kasus merupakan pengembangan dari OTT KPK tahun 2025 di Mandailing Natal.
  • Nilai proyek yang diduga terkait suap mencapai Rp231,8 miliar.
  • KPK menyita uang Rp2,8 miliar serta menemukan dua senjata api.
  • Belum ada tersangka baru karena masih tahap sprindik umum.
  • Kasus melibatkan pejabat PUPR, BBPJN, hingga pihak kontraktor swasta.