Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Sidang Gelap Uang Homestay Mojokerto: Pengacara Tantang Jaksa Hadirkan Saksi Kunci yang Mengaku Diancam

157
×

Sidang Gelap Uang Homestay Mojokerto: Pengacara Tantang Jaksa Hadirkan Saksi Kunci yang Mengaku Diancam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOJOKERTO | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan penggelapan uang sewa Majapahit Homestay (Red Doorz Near Trainstation) di Kota Mojokerto kian memanas di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto secara bersikukuh memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi kunci berinisial Megawati. Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Yan Dwi Mujiati (50) justru melayangkan tantangan terbuka agar saksi tersebut segera dihadirkan demi membongkar tabir perkara.

Kuasa hukum terdakwa dari Law Office Justice, Iwut Widiantoro, membenarkan bahwa Megawati yang merupakan warga Desa Penompo, Jetis, Mojokerto itu sudah dua kali mangkir dari panggilan persidangan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, saksi kunci tersebut enggan hadir karena mendapat tekanan dari pihak tertentu.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kami menerima informasi kalau Megawati tidak mau hadir karena ada ancaman. Intinya kalau dia hadir, pasti terbongkar semua. Tidak tahu ancaman dari siapa. Di sisi lain dia harus hadir, jika tidak ada konsekuensi hukumnya. Harapan saya dia hadir supaya dibongkar sekalian,” tegas Iwut Widiantoro kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Status Saksi Kunci Hanya Cleaning Service

Meski dinilai memegang informasi krusial, Iwut meluruskan bahwa posisi Megawati di Majapahit Homestay yang berlokasi di Jalan Cinde Baru II, Prajurit Kulon itu sebenarnya hanya sebatas petugas kebersihan (cleaning service). Oleh sebab itu, kecil kemungkinan saksi tersebut ikut terlibat dalam pusaran pidana yang menjerat kliennya.

“Tugas Mega cleaning service. Selama ada Yan, mereka menerima instruksi dari Yan selama bosnya (Theti) masih di Jepang. Yang diberi tanggung jawab di sini Yan. Megawati tidak paham aplikasi Red Doorz, semua ada satu HP khusus untuk pemesanan. Kalau terseret satu kasus dengan Yan, apa yang menjadi acuan? Karena walaupun lama ikut Theti, secara struktur di manajemen, Megawati masih di bawah Yan,” jelas Iwut membedah struktur organisasi homestay.

Iwut juga merespons dakwaan JPU yang menuding Yan telah merugikan pemilik homestay, Theti Mahayani (45), sebesar Rp50 juta selama periode manajerial tahun 2021, 2023, dan 2024. Menurutnya, selisih uang tersebut terjadi karena kliennya terpaksa memanipulasi pembelian kamar secara mandiri demi memenuhi target bulanan yang dipatok oleh korporasi.

JPU Bongkar 3 Modus Cerdik Terdakwa

Kendati dibantah oleh penasihat hukum, JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam surat dakwaannya membeberkan secara tajam tiga modus operandi yang diduga kuat dilakoni oleh terdakwa Yan Dwi Mujiati untuk menguras isi dompet sang pemilik perusahaan:

  • Modus Pertama: Terdakwa sengaja tidak menyetorkan uang sewa kamar dari tamu reguler berinisial AGT selama 10 bulan berturut-turut (Januari-Oktober 2021) dengan total kerugian mencapai Rp21,6 juta.

  • Modus Kedua: Yan memanipulasi sistem dengan bertindak sebagai reseller ilegal melalui akun Red Seller. Ia memesan kamar dengan harga murah aplikasi senilai Rp120.000/malam, namun menjualnya kembali secara langsung (walk in) kepada tamu umum dengan tarif melambung Rp180 ribu hingga Rp200 ribu/malam.

  • Modus Ketiga: Terdakwa memesan kamar menggunakan nama orang lain secara fiktif, lalu mengajukan pembatalan secara sepihak untuk mendapatkan pengembalian dana (refund). Uang hasil refund tersebut kemudian dialirkan ke rekening pihak ketiga atas nama Maika Tri Wahyuni.

Atas tindakan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 488 juncto Pasal 126 Ayat (1), atau Pasal 486 juncto Pasal 126 Ayat (1), atau Pasal 492 juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Urgensi Kehadiran Saksi di Mata Hakim

Sementara itu, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, menegaskan mengapa majelis hakim memandang kehadiran Megawati sangat krusial dalam perkara ini. Megawati tercatat sudah bekerja selama 16 tahun bersama pemilik homestay dan merupakan sosok yang merekomendasikan terdakwa Yan hingga diberi mandat penuh sebagai manajer.

“Karena saksi Megawati yang memasukkan terdakwa (Yan) ke hotel itu ya, perusahaan itu ya. Makanya ada keterangan yang urgensi yang masih diperlukan majelis hakim (dari saksi Megawati),” pungkas Tri Sugondo secara lugas di kantornya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemanggilan paksa terhadap saksi kunci jika pada jadwal berikutnya yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Poin Utama Berita

  • Tantangan Kuasa Hukum: Pengacara terdakwa menantang JPU menghadirkan saksi kunci Megawati demi membongkar tuntas fakta penggelapan di persidangan.

  • Isu Ancaman Saksi: Saksi kunci Megawati dilaporkan mangkir dua kali dari panggilan sidang karena diduga mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak luar.

  • Tiga Modus Operandi: JPU mendakwa Yan melakukan penggelapan senilai Rp50 juta melalui tiga modus: penggelapan uang sewa tamu, manipulasi akun reseller aplikasi, dan klaim refund fiktif.

  • Pembelaan Pengacara: Kuasa hukum mengklaim tindakan terdakwa menaikkan harga sewa dilakukan demi mengejar target bulanan yang ditetapkan oleh pemilik perusahaan (owner).

  • Keterangan Urgen: Pengadilan Negeri Mojokerto menegaskan kesaksian Megawati sangat urgen karena dialah yang pertama kali membawa terdakwa masuk ke manajemen homestay.