MALANG | Sentrapos.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 1.611 warga binaan, Sabtu (21/3/2026). Dari jumlah tersebut, tujuh orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana (RK II).
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” ujar Teguh.
Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan Salat Id di Masjid At-Taubah yang berada di lingkungan lapas.
Rincian Remisi: Mayoritas Dapat RK I
Berdasarkan data resmi, dari total 1.611 warga binaan:
- 1.604 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana
- 7 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas
Untuk RK I, rinciannya sebagai berikut:
- 1.038 orang mendapat pengurangan 1 bulan
- 265 orang mendapat 15 hari
- 249 orang mendapat 1 bulan 15 hari
- 52 orang mendapat 2 bulan
Sementara itu, tujuh narapidana yang menerima RK II terdiri dari:
- 2 orang mendapat pengurangan 15 hari
- 5 orang mendapat 1 bulan
Bukti Pembinaan Berjalan Efektif
Teguh menjelaskan, tingginya jumlah penerima remisi menunjukkan keberhasilan program pembinaan yang dijalankan di dalam lapas.
“Ini mencerminkan komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung keadilan serta pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, remisi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Momentum Perbaikan Diri
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan.
“Kami berharap ini menjadi dorongan bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” pungkas Teguh.
Program remisi khusus Idul Fitri sendiri merupakan agenda rutin pemerintah sebagai bagian dari sistem pembinaan narapidana yang berbasis keadilan, kemanusiaan, dan reintegrasi sosial. (*)




















