PONOROGO | Sentrapos.co.id — Sebanyak 10 anak usia sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama diamankan aparat kepolisian di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, setelah kedapatan merakit petasan yang rencananya akan dipasang pada balon udara.
Anak-anak yang berusia antara 9 hingga 12 tahun tersebut kemudian dibawa ke Polsek Jenangan untuk mendapatkan pembinaan bersama orang tua dan pihak sekolah.
Kapolsek Jenangan AKP Amrih Widodo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah karena banyak anak-anak mulai membuat petasan sendiri.
“Ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena anak-anak usia SD sampai SMP sudah berani merakit petasan,” kata Amrih Widodo saat ditemui di Polsek Jenangan, Selasa (10/3/2026).
Polisi Amankan Barang Bukti Petasan
Dari hasil penelusuran polisi, diketahui bahwa para anak tersebut berasal dari Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan.
Polisi kemudian mengamankan mereka bersama berbagai barang bukti pembuatan petasan.
“Untuk kejadian di Desa Jimbe ada sekitar 10 anak yang kita amankan,” ujarnya.
Barang bukti yang disita antara lain:
-
94 selongsong petasan berbagai ukuran
-
2 balon udara yang sudah siap diterbangkan
-
bahan-bahan pembuatan bubuk petasan
Selain itu, selama bulan Ramadan, polisi juga mengamankan sejumlah bahan berbahaya lainnya yang biasa digunakan untuk membuat petasan.
“Selama Ramadan ini kami juga mengamankan total 345 petasan berbagai ukuran, sekitar 300 gram booster kelengkeng, 150 gram pigmen silver, dan 150 gram serbuk sumbu petasan,” jelas Amrih.
Belajar Merakit Petasan dari Media Sosial
Menurut polisi, para anak tersebut belajar merakit petasan dari tutorial yang beredar di media sosial.
Bahkan bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara patungan oleh para siswa.
“Mereka ini belajar dari media sosial. Untuk bahan-bahannya mereka patungan bersama-sama,” kata Amrih.
Polisi Beri Pembinaan, Tidak Diproses Hukum
Karena para pelaku masih di bawah umur, polisi tidak memproses mereka secara hukum. Sebagai gantinya, pihak kepolisian memberikan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah pembinaan selesai, para siswa kemudian dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
Pihak Sekolah Beri Edukasi Bahaya Petasan
Sementara itu, Kepala Sekolah tempat para siswa belajar, Atiq Fataqhul Jannah, mengatakan bahwa tujuh dari 10 anak yang diamankan merupakan siswanya.
“Ada tujuh siswa kami yang diminta datang ke Polsek Jenangan untuk mendapat pembinaan. Mereka masih kelas 3 dan kelas 4 SD,” katanya.
Ia menjelaskan para siswa tersebut diketahui membuat selongsong untuk mercon atau petasan.
Pihak sekolah bersama orang tua diminta untuk memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai bahaya merakit petasan, baik bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. (*)




















