JAKARTA | Sentrapos.co.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Ibu Kota. Sebanyak 10 kilogram ganja berhasil disita dari dua tersangka di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial A (29) dan A (28) dalam operasi di kawasan Grogol,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, Selasa (17/3/2026).
Ditangkap di Depan Rumah Makan
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 20.06 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Muwardi II, Grogol Petamburan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu karung berisi 10 paket ganja yang dilakban cokelat dengan total berat bruto mencapai 10 kilogram.
“Barang bukti ganja dikemas dalam beberapa paket dan siap diedarkan,” jelas Edy.
Peran Aktif Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut.
Imbauan Bahaya Narkoba
Polda Metro Jaya kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak, khususnya bagi generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkas Edy.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (*)




















