TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id – Aksi pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom di Kabupaten Tulungagung akhirnya terbongkar. Sebanyak 10 orang pelaku berhasil diamankan polisi, dan mengejutkannya, mereka diketahui merupakan karyawan dari perusahaan mitra Telkom.
Penangkapan dilakukan setelah para pelaku kepergok saat menjalankan aksinya di depan Kantor Telkom Kalidawir pada Selasa (7/4/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa dari 10 tersangka yang diamankan, terdapat satu orang yang berperan sebagai koordinator.
“Dari 10 tersangka ini, satu orang berinisial AB sebagai koordinator, sementara yang lain bertugas sebagai eksekutor di lapangan,” ujarnya.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai petugas resmi Telkom. Mereka beraksi sekitar pukul 23.30 WIB dengan membawa peralatan lengkap seperti linggis dan gancu untuk menggali tanah di jalur kabel bawah tanah.
Setelah berhasil menggali, kabel ditarik menggunakan mobil berwarna merah yang menyerupai kendaraan operasional Telkom, guna mengelabui warga sekitar.
Namun aksi mereka tidak berjalan mulus. Kecurigaan warga yang melihat aktivitas tidak biasa pada malam hari menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini.
“Warga curiga dan melaporkan ke Telkom serta polisi. Setelah dicek, benar itu aksi pencurian,” jelas Andi.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti berupa potongan kabel dan alat-alat yang digunakan untuk mencuri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku memiliki pengetahuan teknis terkait jaringan Telkom, yang mereka manfaatkan untuk menentukan lokasi kabel hingga proses pengambilan.
“Para pelaku ini memanfaatkan pengetahuan mereka tentang jaringan kabel, sehingga aksinya terencana dan sistematis,” imbuhnya.
Sasaran utama pencurian adalah kabel tanam yang mengandung serat tembaga, yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran. Kabel tersebut rencananya akan dijual kembali sebagai bahan logam.
Sementara itu, perwakilan bagian aset PT Telkom wilayah Jawa Timur Barat, Lia, membenarkan bahwa kabel yang dicuri merupakan aset perusahaan.
“Kabel tersebut memang benar milik Telkom, namun saat ini sudah tidak aktif digunakan. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 14 juta,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, pihak Telkom akan melakukan pengamanan aset dengan mencabut kabel-kabel yang sudah tidak terpakai secara bertahap.
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap kejahatan berbasis insider atau orang dalam, yang memanfaatkan akses dan pengetahuan untuk melakukan tindak kriminal. (*)
Poin Utama Berita
- 10 komplotan pencuri kabel Telkom ditangkap di Tulungagung
- Pelaku merupakan karyawan perusahaan mitra Telkom
- Aksi dilakukan di depan Kantor Telkom Kalidawir
- Modus menyamar sebagai petugas resmi Telkom
- Gunakan linggis, gancu, dan mobil mirip operasional Telkom
- Warga curiga dan melaporkan ke polisi
- Kabel dicuri untuk diambil tembaganya
- Kerugian mencapai Rp 14 juta
- Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP, ancaman 7 tahun penjara

















