PONOROGO | Sentrapos.co.id – Sebanyak 103 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, empat narapidana dinyatakan langsung bebas usai pelaksanaan Salat Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menyampaikan bahwa penyerahan remisi dilakukan secara simbolis setelah ibadah salat Id.
“Ada yang langsung bebas memang. Setelah itu mereka berkemas dan dijemput keluarga,” ujar Agung, Minggu (22/3/2026).
Rincian Remisi: Mayoritas Dapat Pengurangan Hukuman
Dari total 103 penerima, sebanyak 99 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman, sementara 4 narapidana mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), dengan satu orang masih menjalani subsider.
Adapun rincian besaran remisi yang diberikan meliputi:
- 15 hari: 45 narapidana
- 1 bulan: 49 narapidana
- 1 bulan 15 hari: 8 narapidana
- 2 bulan: 1 narapidana
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah berperilaku baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif,” tegas Agung.
Ia menjelaskan, syarat utama penerima remisi adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
4 Napi Bebas, Penghuni Rutan Berkurang
Empat narapidana yang langsung bebas terdiri dari tiga orang yang masa hukumannya berakhir setelah menerima remisi, serta satu orang yang memperoleh pembebasan melalui program cuti bersyarat.
Pembebasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-605.PK.05.03 Tahun 2026.
“Dengan adanya pembebasan ini, jumlah penghuni Rutan Ponorogo berkurang dari 236 menjadi 232 orang,” jelas Agung.
Remisi Jadi Motivasi Pembinaan
Pihak rutan berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta aktif mengikuti program pembinaan.
Momentum Idulfitri juga diharapkan menjadi titik refleksi bagi para narapidana untuk menata kembali masa depan setelah kembali ke masyarakat.
“Remisi ini diharapkan mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik dan siap kembali menjadi pribadi yang produktif,” pungkasnya. (*)




















