Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPENDIDIKAN & KESEHATAN

139 Jabatan Kepala Sekolah di Tulungagung Kosong, Disdik Target Rampung Terisi Maret 2026

69
×

139 Jabatan Kepala Sekolah di Tulungagung Kosong, Disdik Target Rampung Terisi Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG | SENTRAPOS.CO.ID – Sedikitnya 139 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, saat ini masih kosong. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan menargetkan seluruh posisi tersebut terisi definitif paling lambat Maret 2026, guna memastikan tata kelola pendidikan berjalan optimal dan profesional.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, Sabtu (1/3/2026), menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.

Menurutnya, mekanisme pengisian jabatan ini tidak sepenuhnya berada di kewenangan daerah karena melibatkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Badan Kepegawaian Negara.

“Saat ini kami sedang berkomunikasi dengan pemerintah pusat karena prosesnya memang harus mendapatkan persetujuan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Sukowinarno.

Syarat Ketat Calon Kepala Sekolah

Sukowinarno memaparkan, terdapat sejumlah persyaratan administratif dan kompetensi yang wajib dipenuhi calon kepala sekolah, antara lain:

  • Minimal berpendidikan S1 atau D-IV dan memiliki sertifikat pendidik

  • Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun

  • Berpangkat minimal Penata (III/c) bagi PNS atau Guru Ahli Pertama bagi PPPK

  • Memiliki nilai kinerja minimal “baik” dalam dua tahun terakhir

  • Memenuhi batas usia sesuai ketentuan

  • Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepala Sekolah

Dari total kebutuhan 139 kepala sekolah definitif, saat ini baru 17 guru di Tulungagung yang dinyatakan lulus Diklat Kepala Sekolah. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam percepatan pengisian jabatan.

Dampak Kekosongan Jabatan

Selama ini, banyak posisi kepala sekolah diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Status tersebut dinilai kurang efektif dalam pengambilan kebijakan strategis karena tidak memiliki kewenangan penuh sebagaimana kepala sekolah definitif.

Kekosongan jabatan ini berpotensi memengaruhi kualitas manajemen sekolah, mulai dari perencanaan program, pengelolaan anggaran, hingga penguatan mutu pendidikan.

“Target kami Maret 2026 sudah terisi semua agar penyelenggaraan pendidikan berjalan lebih optimal dan tidak terkendala aspek manajerial,” tegas Sukowinarno.

Mekanisme Usulan, Bukan Lelang Jabatan

Pengisian jabatan kepala sekolah di Tulungagung tidak dilakukan melalui sistem lelang jabatan. Mekanismenya menggunakan sistem usulan.

Bupati Tulungagung akan mengusulkan nama-nama calon yang telah memenuhi seluruh persyaratan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah pusat.

Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan kepala sekolah definitif yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi manajerial kuat demi meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Tulungagung. (*)