Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWA

178 Perusahaan di Jateng Terlambat Bayar THR 2026, Disnakertrans Turunkan 100 Pengawas, Mayoritas Sektor Manufaktur

29
×

178 Perusahaan di Jateng Terlambat Bayar THR 2026, Disnakertrans Turunkan 100 Pengawas, Mayoritas Sektor Manufaktur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SEMARANG | Sentrapos.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, sebanyak 178 perusahaan di Jawa Tengah kedapatan terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Keterlambatan ini didominasi oleh perusahaan sektor manufaktur yang mengalami kendala keuangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Azis, mengungkapkan bahwa kondisi finansial perusahaan menjadi faktor utama penyebab keterlambatan pembayaran.

“Ada beberapa perusahaan tidak baik-baik saja keuangannya. Ada juga yang membuat kesepakatan bipartit untuk membayar THR pada awal April,” ujar Azis, Kamis (26/3/2026).

Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan tim pengawas ketenagakerjaan setelah menerima laporan melalui Posko Aduan THR yang dibuka di enam wilayah Satuan Pengawas (Satwas) Ketenagakerjaan.

Dari total 231 pengaduan yang masuk, sebanyak 178 perusahaan dan instansi pemerintah dilaporkan bermasalah dalam pembayaran THR.

Sebagian besar laporan berasal dari sektor industri manufaktur. Selain itu, pengaduan juga datang dari sektor lain seperti distributor, jasa, rumah sakit, notaris, hingga yayasan pendidikan.

“Dari 57 di antaranya industri manufaktur, enam instansi pemerintah, lima rumah sakit, dan sekitar 100 perusahaan distributor,” jelasnya.

Proses Penanganan Berjalan

Disnakertrans Jateng mencatat, dari 178 perusahaan yang dilaporkan, sebanyak 87 kasus telah ditindaklanjuti. Rinciannya, 58 perusahaan telah membayar THR, dua laporan dicabut, dan 17 perusahaan dinyatakan tidak wajib membayar karena status pekerja tidak memenuhi syarat.

“Sebagian pekerja berstatus PKWT dengan masa kontrak berakhir sebelum Lebaran, sehingga tidak berhak menerima THR,” terang Azis.

Sementara itu, sisanya masih dalam tahap penanganan melalui koordinasi, klarifikasi, hingga pemberian nota pemeriksaan kepada perusahaan.

Tren Aduan Meningkat

Data tahun ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah aduan dibandingkan 2025. Pada tahun lalu, tercatat 154 perusahaan diadukan oleh 178 pekerja.

Menariknya, sekitar 10 persen perusahaan yang dilaporkan pada 2025 kembali diadukan pada tahun ini dengan permasalahan yang sama.

“Ada perusahaan yang kembali diadukan, alasannya masih sama, yakni kondisi keuangan, terutama di sektor manufaktur,” tambahnya.

100 Pengawas Dikerahkan

Untuk memastikan penyelesaian kasus, Disnakertrans telah menurunkan lebih dari 100 pengawas ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Langkah ini dilakukan guna memastikan validitas laporan serta mendorong perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

“InsyaAllah 31 Maret pengaduan bisa diselesaikan. Kami terus memastikan perusahaan yang diadukan benar-benar menindaklanjuti pembayaran THR,” tegas Azis.

Berdasarkan data Disnakertrans, terdapat sekitar 263.894 perusahaan di Jawa Tengah dengan total tenaga kerja mencapai 2,5 juta orang, yang menjadi perhatian serius pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi. (*)


Poin Utama

  • 178 perusahaan di Jawa Tengah terlambat membayar THR 2026
  • Mayoritas berasal dari sektor manufaktur dengan masalah keuangan
  • 58 perusahaan telah menyelesaikan pembayaran THR
  • 100 pengawas ketenagakerjaan diterjunkan untuk verifikasi lapangan
  • Tren pengaduan meningkat dibandingkan tahun 2025
  • Target penyelesaian seluruh aduan sebelum 31 Maret 2026