Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

20 Kepala Desa Bersaksi: Amsal Christy Sitepu Tidak Bersalah dalam Proyek Video Profil Desa Karo

22
×

20 Kepala Desa Bersaksi: Amsal Christy Sitepu Tidak Bersalah dalam Proyek Video Profil Desa Karo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KARO | Sentrapos.co.id — Penasihat hukum Amsal Christy Sitepu, Willyam Raja, mengungkapkan bahwa 20 kepala desa yang hadir sebagai saksi dalam persidangan menegaskan Amsal tidak bersalah terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Proyek tersebut dikerjakan Amsal sebagai penyedia jasa videografer dari CV Promiseland dengan biaya pembuatannya sebesar Rp 30 juta per desa. Para kepala desa menyatakan proyek telah disetujui, administrasi lengkap, dan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.

“Fakta persidangan, itu semua kepala desa dihadirkan sebagai saksi, jadi semua. 20 desa yang dimaksud itu, semua kepala desa hadir sebagai saksi. Kepala desa tidak ada komplain termasuk juga administrasi semuanya. Penyerahan berkas sudah selesai, sudah dibayarkan berdasarkan kesepakatan mereka,” jelas Willyam saat dihubungi, Sabtu (28/3/2026).

Willyam menambahkan, para kepala desa merasa heran atas penahanan Amsal dan mempertanyakan dasar masuknya terdakwa ke penjara, karena semua Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Karo.

“Dari desa di persidangan sendiri, kepala desa juga bingung, ini kok bisa jadi masalah. SPJ kepala desa juga, setelah pekerjaan selesai, mereka semua setor itu ke Inspektorat sebagai kewajiban mereka. Surat Pertanggungjawaban mereka kan harus dikirim kalau proyek sudah selesai. Setelah proyek itu selesai, mereka langsung kerjakan. Dan itu fakta persidangan,” ungkap Willyam.

Sebelumnya, Amsal didakwa atas tuduhan memperkaya diri sendiri dan merugikan negara dari laporan audit terkait pengelolaan serta pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa, termasuk video profil desa.

Jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 202 juta, berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Persidangan ini menjadi sorotan karena bukti dan kesaksian para kepala desa menunjukkan proyek berjalan sesuai prosedur dan pembayaran telah dilaksanakan secara resmi. (*)


Poin Utama Berita

  1. 20 kepala desa hadir sebagai saksi dan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah.
  2. Proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo telah disetujui dan dibayar sesuai kesepakatan, masing-masing senilai Rp 30 juta.
  3. Kepala desa bingung dan mempertanyakan dasar penahanan Amsal karena semua administrasi dan SPJ telah diserahkan ke Inspektorat Karo.
  4. Amsal sebelumnya didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara dari proyek video profil desa.
  5. Jaksa menuntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan pengembalian kerugian negara Rp 202 juta.
  6. Persidangan menyoroti fakta bahwa proyek dijalankan sesuai prosedur dan tidak ada keluhan dari kepala desa.