Dugaan Korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep, Menteri PKP Siap Serahkan ke Kejaksaan Negeri - Sentra Pos

Dugaan Korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep, Menteri PKP Siap Serahkan ke Kejaksaan Negeri

JAKARTA, SENTRAPOS.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait siap menyerahkan temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PKP terkait dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Negeri. Penyaluran Program BSPS pada tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep dinilai tidak tepat sasaran dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.   "Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami siap mendukung pemberantasan korupsi. Itjen Kementerian PKP telah menemukan adanya dugaan kasus korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep dan akan kami serahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (15/5/2025).   Maruarar juga mengajak Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk mendengarkan paparan temuan Irjen Kementerian PKP Heri Jerman dan Tim Inspektorat Jenderal PKP terkait dugaan kasus korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep.   Menteri PKP menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep agar pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program bedah rumah tersebut dapat segera diperiksa.4 Jika ada indikasi, mereka yang terlibat bisa segera diproses.   "Saya perintahkan, kalau ada yang korupsi segera diperiksa. Kalau ada aparat kami yang korupsi, cepat sampaikan dan yang pertama serahkan ke aparat penegak hukum. Perintah saya jelas dan clear, segera proses cepat jika ada beking, sikat, karena saya terbuka," tegasnya.   Penyimpangan Penyaluran BSPS Berdasarkan hasil temuan Itjen Kementerian PKP di lapangan, banyak orang mampu yang mendapatkan bantuan Program BSPS. Selain itu, beberapa hasil pengamatan langsung di lapangan juga menunjukkan bahwa pembangunan Program BSPS tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.   "Program BSPS itu bukan untuk masyarakat yang tidak mampu dan bukan untuk orang yang mampu. Sangat tidak pantas orang mampu dapat bantuan Program BSPS, dan hal itu sangat keterlaluan. Kita semua harus objektif dan setuju penyelesaiannya lewat semangat penegakan hukum serta menjunjung keadilan dan keterbukaan," terang Maruarar.   Untuk menuntaskan masalah ini, Menteri PKP mengaku telah menghubungi Jaksa Agung.5 Respons Kejaksaan Agung pun sangat baik dan siap menindaklanjuti adanya laporan dari Kementerian PKP.   "Saya tadi langsung telepon Jaksa Agung dan berharap kasus ini jadi atensi utama karena dugaan kerugiannya sangat besar untuk satu kabupaten," katanya.   Revisi Aturan dan Sanksi Menteri PKP menambahkan, Kementerian PKP juga akan merevisi sejumlah peraturan terkait penyaluran Program BSPS. Salah satunya terkait dengan sanksi tegas bagi masyarakat yang menggunakan dana Program BSPS tidak sesuai aturan yang berlaku.   "Kami akan susun aturan baru tentang Program BSPS. Apa sanksinya jika ada yang melanggar akan kita pikirkan dan berdiskusi juga dengan DPR. Tentu harus ada sanksi jika ada orang kaya yang diberikan bantuan karena itu tidak tepat sasaran, tentu harus kembalikan dananya dan mekanisme hukumnya," pungkasnya.   Ditambahkan Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman menyampaikan, Kementerian PKP telah menerjunkan tim untuk melakukan sampling di 13 kecamatan dari total 24 kecamatan yang mendapat bantuan Program BSPS.   Jumlah alokasi rumah penerima Program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep berjumlah 5.490 unit dengan total anggaran  Rp 109,8 Milyar.   Ada sejumlah modus operandi penyimpangan bantuan Program BSPS yang ditemukan antara lain pertama, suami dan istri (satu KK) mendapatkan dana bantuan BSPS. Kedua upah kerja di Desa Babbalan belum dibayarkan dan PB sejauh ini menalangi pembayaran upah kerja tersebut. Salah satu PB yang belum menerima upah kerja/ upah tukang tersebut adalah PB atas nama Suti’ah.   Ketiga, Berdasarkan pemeriksaan dokumen LPD, pada Toko Bangunan UD Jiwa Penolong Kecamatan Saronggi tepatnya Desa Talang terdapat penulisan nota bahan bangunan oleh toko bangunan  yang item-itemnya persis sama/ identik untuk sebanyak 30 PB. Diduga hal serupa juga terjadi di lokasi lain. Hal ini patut dinilai jangkal karena kebutuhan masing-masing PB seharusnya berbeda. Ke empat, Terdapat transfer dari Penerima Bantuan kepada Toko Bangunan UD Akbar Jaya sebesar Rp.2.000.000.   Selanjutnya ada dokumen ada nota yang isinya sama padahal satu rumah beda kebutuhannya. Ada beberapa penerima bantuan rumahnya bagus dan mampu masuk golongan orang mampu tapi dapat BSPS dan dibangun di belakang rumahnya   "Kami juga menemukan ada beberapa rumah yang harusnya pakai tembok dan kolom namun tidak ada. Mungkin besinya dikurangi dan bangunan tidak sesuai verifikasi awal dan di lapangan berbeda. Selain itu dari pemantauan beberapa toko ada yang proses pembayaran dilakukan kepala desa karena pada dasarnya bantuan dikirimkan lewat rekening penerima bantuan," katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *