Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIDAERAHPERISTIWA

309 Napi Lapas Sukabumi Dapat Remisi Idulfitri 2026, Didominasi Kasus Narkotika, Tak Ada yang Langsung Bebas

76
×

309 Napi Lapas Sukabumi Dapat Remisi Idulfitri 2026, Didominasi Kasus Narkotika, Tak Ada yang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUKABUMI | Sentrapos.co.id – Sebanyak 309 narapidana di Lapas Kelas IIB Sukabumi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas, Budi Hardiono, di Lapangan Serbaguna Lapas Sukabumi. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama masa pembinaan.

“Remisi yang diberikan hari ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri,” ujar Budi Hardiono mengutip amanat Agus Andrianto.

Didominasi Kasus Narkotika

Berdasarkan data Lapas Sukabumi, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika.

Rinciannya sebagai berikut:

  • 180 narapidana kasus narkotika
  • 127 narapidana tindak pidana umum
  • 2 narapidana kasus korupsi

Hal ini menunjukkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi populasi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Besaran Remisi Beragam

Adapun besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, tergantung masa hukuman dan penilaian perilaku:

  • 68 orang mendapat remisi 15 hari
  • 207 orang mendapat remisi 1 bulan
  • 34 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari

Tidak Ada yang Langsung Bebas

Meski ratusan narapidana menerima remisi, pihak lapas memastikan tidak ada satu pun yang langsung bebas pada momen Idulfitri tahun ini atau tidak ada penerima Remisi Khusus II (RK II).

“Pada Idulfitri tahun ini tidak ada narapidana yang langsung bebas,” tegas Budi.

Momentum Perbaikan Diri

Kalapas berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

“Jadikan tempat ini sebagai wadah untuk memperbaiki diri, bukan sebagai batasan. Kami berkomitmen menghadirkan pembinaan yang humanis,” tambahnya.

Pemberian remisi Idulfitri menjadi bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong reintegrasi sosial, sehingga para warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (*)