SUKABUMI | Sentrapos.co.id – Sebanyak 309 narapidana di Lapas Kelas IIB Sukabumi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas, Budi Hardiono, di Lapangan Serbaguna Lapas Sukabumi. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama masa pembinaan.
“Remisi yang diberikan hari ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri,” ujar Budi Hardiono mengutip amanat Agus Andrianto.
Didominasi Kasus Narkotika
Berdasarkan data Lapas Sukabumi, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika.
Rinciannya sebagai berikut:
- 180 narapidana kasus narkotika
- 127 narapidana tindak pidana umum
- 2 narapidana kasus korupsi
Hal ini menunjukkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi populasi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Besaran Remisi Beragam
Adapun besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, tergantung masa hukuman dan penilaian perilaku:
- 68 orang mendapat remisi 15 hari
- 207 orang mendapat remisi 1 bulan
- 34 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
Tidak Ada yang Langsung Bebas
Meski ratusan narapidana menerima remisi, pihak lapas memastikan tidak ada satu pun yang langsung bebas pada momen Idulfitri tahun ini atau tidak ada penerima Remisi Khusus II (RK II).
“Pada Idulfitri tahun ini tidak ada narapidana yang langsung bebas,” tegas Budi.
Momentum Perbaikan Diri
Kalapas berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
“Jadikan tempat ini sebagai wadah untuk memperbaiki diri, bukan sebagai batasan. Kami berkomitmen menghadirkan pembinaan yang humanis,” tambahnya.
Pemberian remisi Idulfitri menjadi bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong reintegrasi sosial, sehingga para warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (*)




















