Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Digeber Sopir Truk, 4 Pemuda di Pati Keroyok Driver hingga Luka, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

89
×

Tak Terima Digeber Sopir Truk, 4 Pemuda di Pati Keroyok Driver hingga Luka, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
  • lima buah batu

  • potongan talang air kabin truk yang rusak

  • satu unit truk

  • STNK kendaraan

Saat ini para tersangka tengah menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polresta Pati.

Terancam 7 Tahun Penjara

Kompol Dika Hadian menegaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

“Para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak dan tidak melakukan kekerasan di jalan raya. (*)