-
lima buah batu
-
potongan talang air kabin truk yang rusak
-
satu unit truk
-
STNK kendaraan
Saat ini para tersangka tengah menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polresta Pati.
Terancam 7 Tahun Penjara
Kompol Dika Hadian menegaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
“Para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak dan tidak melakukan kekerasan di jalan raya. (*)




















