Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

5 Residivis Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, 29 Trafo Digasak, Kerugian Negara Rp406 Juta

41
×

5 Residivis Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, 29 Trafo Digasak, Kerugian Negara Rp406 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK | Sentrapos.co.id — Aparat kepolisian dari Polres Gresik berhasil membongkar aksi komplotan pencurian kabel milik PT PLN yang meresahkan warga. Lima pelaku yang merupakan residivis diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di Ngawi.

Kasus ini bermula dari pencurian kabel incoming trafo distribusi 20 KV milik PLN yang terjadi pada Selasa (24/2) subuh di wilayah Duduksampeyan, Gresik. Aksi tersebut menyebabkan pemadaman listrik hingga akhirnya dilaporkan warga.

“Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian kabel tersebut,” ujar AKP Arya Widjaya, Senin (6/4/2026).

Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga mengarah ke lokasi persembunyian pelaku. Setelah melakukan pengintaian, kelima tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah hotel kawasan Margomulyo, Ngawi.

“Resmob melakukan hunting dan pemantauan sebelum akhirnya memastikan posisi pelaku dan melakukan penangkapan,” tegas Arya.

Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku berinisial E.D, H.L, M.H, D.W, dan R.F diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari sopir hingga eksekutor pemotongan kabel.

Modus operandi yang digunakan yakni memotong kabel trafo hingga menyebabkan aliran listrik padam, kemudian mengambil kabel untuk dijual. Aksi ini dilakukan secara terorganisir dan berulang di berbagai wilayah.

Polisi mengungkap komplotan ini telah beraksi di 29 titik, dengan rincian 9 kali di Gresik, 1 kali di Bangkalan, dan 14 kali di Ngawi. Setiap trafo dijual seharga Rp14 juta.

“Total kerugian negara akibat aksi ini mencapai Rp406 juta,” ungkap Arya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti gunting besi, linggis, palu, kunci pas, pelat nomor palsu, rompi, hingga karung.

Para tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan. (*)


Poin Utama Berita

  • Lima residivis pencuri kabel PLN diringkus di Ngawi
  • Komplotan telah beraksi di 29 lokasi di Gresik, Bangkalan, dan Ngawi
  • Modus pelaku memotong kabel trafo hingga menyebabkan listrik padam
  • Total kerugian negara mencapai Rp406 juta
  • Pelaku menjual hasil curian hingga Rp14 juta per trafo
  • Polisi amankan berbagai alat kejahatan dan pelat nomor palsu
  • Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara