Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWA

600 Jukir Surabaya Dipecat! Tolak Parkir Digital, Dishub Surabaya Tegaskan Sistem Non Tunai Wajib Berlaku

12
×

600 Jukir Surabaya Dipecat! Tolak Parkir Digital, Dishub Surabaya Tegaskan Sistem Non Tunai Wajib Berlaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberhentikan sekitar 600 juru parkir (jukir) yang dinilai tidak mendukung program parkir digital berbasis non tunai.

Kebijakan tegas ini diambil karena ratusan jukir tersebut tidak kooperatif dalam proses aktivasi rekening bank sebagai bagian dari sistem pembagian hasil parkir yang lebih transparan.

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa pembayaran parkir ke depan tidak lagi dilakukan secara tunai.

“Kami tidak bisa memberikan secara tunai. Nantinya pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing jukir,” tegas Trio, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, skema baru parkir digital mengatur pembagian hasil sebesar 60 persen untuk jukir dan 40 persen masuk ke kas pemerintah kota. Sistem ini dirancang untuk menghindari kebocoran serta memastikan transparansi pengelolaan retribusi parkir.

Dishub sebelumnya telah memberikan peringatan dan batas waktu hingga 1 April 2026 bagi jukir untuk mengurus rekening bank. Namun, ratusan jukir tetap menolak, sehingga pemerintah mengambil langkah pemberhentian.

“Yang tidak mengurus rekening sampai batas waktu, kami anggap tidak siap mengikuti sistem baru,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub Surabaya akan mengganti 600 jukir tersebut dengan tenaga baru yang siap mengikuti sistem digital sebelum implementasi penuh diberlakukan.

Program parkir digital ini, lanjut Trio, bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan menjawab tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas.

“Digitalisasi parkir ini untuk transparansi. Tidak ada lagi saling tuduh, semua aliran dana jelas,” jelasnya.

Saat ini, Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan sistem pendukung berupa voucher parkir sebagai pengganti pembayaran tunai di Tepi Jalan Umum (TJU). Proses pengadaan masih berlangsung dengan anggaran sekitar Rp201 juta.

Implementasi parkir digital ditargetkan mulai berjalan secara menyeluruh pada akhir April 2026.

Pemerintah berharap masyarakat mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik yang lebih modern, transparan, dan bebas praktik pungutan liar. (*)


Poin Utama Berita

  • 600 juru parkir di Surabaya diberhentikan oleh Dishub
  • Penyebab: menolak aktivasi rekening bank untuk sistem non tunai
  • Parkir digital terapkan skema bagi hasil 60% jukir, 40% pemkot
  • Pembayaran parkir wajib non tunai melalui transfer bank
  • Jukir lama akan diganti dengan tenaga baru yang siap digital
  • Voucher parkir disiapkan, anggaran Rp201 juta
  • Implementasi parkir digital ditargetkan akhir April 2026