JAKARTA | Sentrapos.co.id — Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya 62 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara operasionalnya.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut langkah tegas tersebut diambil setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyajian menu yang tidak sesuai standar program.
“Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai dalam memberikan menu MBG,” ujar Dadan, Selasa (17/3/2026).
Menu Tidak Sesuai Standar, Viral di Medsos
Dadan menjelaskan, sejumlah dapur tersebut memberikan menu yang dinilai tidak layak atau tidak sesuai dengan ketentuan anggaran yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut bahkan sempat viral di media sosial dan memicu sorotan publik terhadap pelaksanaan program MBG.
“Menu yang diberikan cenderung ala kadar dan tidak sesuai standar, sehingga menjadi perhatian masyarakat,” jelasnya.
Mayoritas SPPG Tetap Berjalan Baik
Meski demikian, BGN menegaskan bahwa jumlah dapur yang bermasalah tersebut sangat kecil dibandingkan total SPPG yang beroperasi secara nasional.
Saat ini, lebih dari 25.000 SPPG menjalankan program MBG di berbagai daerah.
“Yang viral ini hanya sebagian kecil. Mayoritas SPPG justru berjalan dengan baik, ini yang disebut vocal minority,” tegas Dadan.
Belum Hitung Kerugian, Fokus Evaluasi
Terkait potensi kerugian negara, BGN belum menghitung secara rinci nilai nominalnya. Namun, dipastikan telah terjadi ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
“Nilainya belum dihitung, tapi jelas tidak sesuai dengan pagu anggaran yang ditetapkan,” ungkapnya.
Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
BGN juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi pelaksanaan program MBG dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan kualitas program pemenuhan gizi nasional.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap program berbasis anggaran besar harus dilakukan secara berlapis, guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (*)




















