BANGKALAN | Sentrapos.co.id – Aparat kepolisian berhasil menangkap tujuh anak buah kapal (ABK) yang diduga melakukan pencurian besi pelindung tiang pancang Jembatan Surabaya–Madura (Suramadu). Para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian menggunakan perahu di perairan sekitar jembatan tersebut.

Ketujuh pelaku yang diamankan yakni Muhid (42) dan Arip (42) asal Bangkalan, Madura. Sementara lima lainnya berasal dari Kabupaten Gresik, yakni Adi (26), Misyan (35), Fatta (30), Budi (33), dan Husni Tamrin (32).
Ditangkap Setelah Kejar-kejaran di Laut
Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah perahu di bawah Jembatan Suramadu pada Minggu (8/3/2026).
Petugas dari Satpolairud Polres Bangkalan kemudian melakukan pemantauan dan membuntuti perahu tersebut menggunakan kapal patroli.
“Anggota Satpolairud melakukan pemantauan dan membuntuti perahu tersebut menggunakan perahu karet serta melakukan pengejaran,” kata Agung Intama, Senin (16/3/2026).
Setelah terjadi aksi kejar-kejaran di perairan, petugas akhirnya berhasil menghentikan perahu yang digunakan para pelaku.
Polisi Temukan Besi Tiang Suramadu
Saat dilakukan pemeriksaan di atas perahu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa besi pelindung tiang pancang Suramadu yang diduga baru saja dicuri.
“Perahu tersebut berhasil dihentikan dan ABK diperiksa di atas perahu. Ditemukan empat buah besi antikarat pelindung tiang pancang Suramadu di atas perahu,” ujar Agung.
Selanjutnya, perahu beserta seluruh pelaku dibawa ke Dermaga Satpolairud untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya:
-
1 unit perahu bermesin
-
4 besi antikarat pelindung tiang pancang Suramadu (masing-masing sekitar 120 kg)
-
1 unit crane kapasitas 5 kuintal
-
1 set kompresor
-
5 unit telepon seluler
Barang bukti tersebut kini diamankan di Satpolairud Polres Bangkalan.
Pelaku Mengaku Sudah 21 Kali Beraksi
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian besi di kawasan Suramadu sebanyak 21 kali.
“Mereka mengaku sudah melakukan pencurian di kawasan Suramadu sebanyak 21 kali,” ungkap Agung.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Terancam 7 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan unsur pemberatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar Jembatan Suramadu guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*)




















