Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASI & PEMERINTAHANPENDIDIKAN & KESEHATAN

7 Menteri Teken SKB Pemanfaatan AI di Pendidikan, Pemerintah Atur Batasan Teknologi Digital bagi Anak

84
×

7 Menteri Teken SKB Pemanfaatan AI di Pendidikan, Pemerintah Atur Batasan Teknologi Digital bagi Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah resmi menetapkan pedoman penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penandatanganan tersebut melibatkan tujuh menteri, yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.

Koordinasi penyusunan kebijakan tersebut difasilitasi oleh Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Ini terkait dengan penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial untuk pendidikan formal mulai jenjang PAUD sampai pendidikan tinggi, maupun pendidikan informal dan nonformal termasuk keluarga,” ujar Pratikno.

Aturan Penggunaan AI bagi Anak

Dalam SKB tersebut, pemerintah mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI dengan mempertimbangkan usia, kesiapan peserta didik, serta tingkat pendidikan.

Menurut Pratikno, regulasi ini juga akan mengatur kapan anak diperbolehkan menggunakan teknologi digital dan AI, jenis teknologi yang dapat digunakan, hingga durasi pemakaian yang diperbolehkan.

“Di dalam SKB ini diatur kapan anak diizinkan menggunakan AI atau teknologi digital, apa yang boleh digunakan, serta berapa lama durasi penggunaannya,” jelasnya.

Aturan Berbeda Setiap Jenjang Pendidikan

Pengaturan pemanfaatan teknologi digital tersebut dibuat berjenjang sesuai tingkat pendidikan.

Pada tingkat pendidikan tinggi, mahasiswa dinilai memiliki tingkat kesiapan yang lebih baik dalam memanfaatkan teknologi, sehingga aturan penggunaan teknologi digital cenderung lebih fleksibel.

Sebaliknya pada jenjang usia dini hingga pendidikan dasar, penggunaan teknologi akan diatur lebih ketat, termasuk pembatasan waktu penggunaan serta pengawasan terhadap konten yang diakses.

“Ini berbeda tentu saja antara usia dini sampai pendidikan tinggi. Semakin ke atas asumsinya semakin siap sehingga aturannya lebih longgar,” kata Pratikno.

Kolaborasi Lintas Kementerian

Dalam implementasinya, tiga kementerian akan berperan langsung dalam pengelolaan pendidikan formal, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian Agama.

Sementara itu, pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga memiliki peran penting karena penyelenggaraan pendidikan formal berada di wilayah daerah.

Selain itu, pendidikan berbasis keluarga akan melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

Adapun pengaturan terkait ekosistem teknologi digital dan industri pendukung akan berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Melalui kebijakan lintas kementerian ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan dapat mendorong inovasi pembelajaran sekaligus tetap menjaga keamanan dan perkembangan anak di era transformasi digital. (*)

Example 300250