81.180 Warga Blora Terima Bantuan Pangan 2025, Distribusi Diawasi Ketat hingga Tingkat Desa
Blora | Sentrapos.co.id – Sebanyak 81.180 warga di Kabupaten Blora telah menerima bantuan pangan sepanjang tahun 2025. Bantuan yang disalurkan pemerintah tersebut berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap penerima manfaat.
Subkoordinator Ketersediaan dan Distribusi Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Blora (DP4), Pamuji Retno Sejati, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan dengan pengawasan ketat guna memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Kami bersama Bulog turun langsung ke lapangan, bahkan sampai ke kantor desa dan kelurahan, untuk memastikan bantuan diterima oleh warga yang berhak,” ujar Pamuji.
Ia menjelaskan, sebelum disalurkan, kualitas dan kuantitas bantuan terlebih dahulu dilakukan pengecekan. Setiap penerima dipastikan memperoleh beras dan minyak goreng sesuai dengan petunjuk teknis dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Setiap penerima mendapatkan beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter. Semua kami pastikan sesuai dengan petunjuk teknis Bapanas, baik dari sisi kualitas maupun jumlah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Pamuji menyebutkan proses penyaluran bantuan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima keluhan dari masyarakat terkait kualitas bantuan.
“Sejauh ini tidak ada keluhan dari masyarakat. Kualitas beras dan minyak goreng aman serta telah memenuhi standar yang ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Pamuji menjelaskan mekanisme penggantian penerima manfaat apabila terdapat warga yang meninggal dunia atau pindah domisili. Penggantian dilakukan secara selektif dan harus sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Sudah disiapkan data cadangan penerima pengganti. Penggantian harus memenuhi kriteria dan dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemerintah desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa memiliki kewajiban memastikan bahwa penerima pengganti benar-benar tergolong masyarakat tidak mampu. Ahli waris dari penerima sebelumnya, menurut dia, tidak serta-merta otomatis berhak menerima bantuan.
“Desa wajib melakukan verifikasi. Ahli waris belum tentu memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pangan,” pungkas Pamuji.
Pemerintah Kabupaten Blora berharap penyaluran bantuan pangan ini dapat membantu menjaga ketahanan pangan masyarakat serta meringankan beban ekonomi warga kurang mampu. (*)










