JAKARTA | Sentrapos.co.id – Tingginya angka kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas di Indonesia menjadi alarm serius bagi negara. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa praktik kekerasan terhadap kelompok rentan tersebut harus segera dihentikan secara menyeluruh.
Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, sebanyak 83,85 persen anak disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidup mereka. Angka ini dinilai sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan lemahnya sistem perlindungan.
“Anak disabilitas kita sedang dibiarkan dalam jeratan kekerasan sistematis. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Lestari, Senin (13/4/2026).
Lonjakan Kasus dalam Setahun
Lebih memprihatinkan, dalam kurun 12 bulan terakhir, angka kekerasan terhadap anak disabilitas melonjak tajam dari 36,10 persen menjadi 64,57 persen.
Sejumlah kasus tragis pun menjadi sorotan. Di Karawang, seorang remaja disabilitas tewas setelah dihakimi massa tanpa proses hukum yang adil. Sementara di Lamongan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas terjadi pada Februari 2026.
Kasus lain di Lampung Selatan hingga kini bahkan belum menemukan kejelasan hukum, mempertegas lemahnya perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Negara Diminta Hadir Tegas
Lestari menilai, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa sistem perlindungan bagi penyandang disabilitas belum berjalan optimal.
“Penegakan hukum harus tegas tanpa kompromi. Negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Ia juga mendorong peningkatan layanan ramah disabilitas, khususnya di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta fasilitas kesehatan di daerah.
Sekolah dan Keluarga Harus Jadi Zona Aman
Selain penegakan hukum, peran lingkungan sekitar dinilai sangat krusial. Sekolah dan keluarga harus menjadi ruang aman bagi anak disabilitas dari segala bentuk kekerasan.
Pelatihan deteksi dini bagi guru dan orang tua juga dinilai mendesak agar kasus kekerasan dapat dicegah sejak awal.
Ubah Cara Pandang Masyarakat
Lestari menekankan pentingnya perubahan paradigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan harus diperlakukan secara setara.
“Perubahan cara pandang harus terus diperkuat. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil,” pungkasnya.
Upaya kolektif dari pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga pendidik, hingga masyarakat luas menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan terhadap kelompok rentan ini. (*)
Poin Utama Berita
- 83,85% anak disabilitas pernah mengalami kekerasan
- Wakil Ketua MPR desak penghentian kekerasan sistematis
- Lonjakan kasus dalam setahun capai 64,57%
- Kasus tragis terjadi di Karawang, Lamongan, dan Lampung Selatan
- Negara diminta hadir melalui penegakan hukum tegas
- Layanan ramah disabilitas perlu ditingkatkan di daerah
- Sekolah dan keluarga harus jadi zona aman
- Pelatihan deteksi dini bagi guru dan orang tua dinilai mendesak
- Perubahan cara pandang masyarakat jadi kunci perlindungan

















