JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sebanyak sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah resmi divonis hukuman penjara antara 9 hingga 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, seluruh terdakwa kompak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan bahwa para terdakwa telah mendaftarkan permohonan banding.
“Semua terdakwa, sembilan orang, mengajukan banding,” kata Andi Saputra kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Pengajuan banding tersebut tercatat dilakukan sejak Rabu (4/3) hingga Kamis (5/3).
Vonis Berat dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perdagangan minyak mentah dan produk turunan yang melibatkan sejumlah pejabat perusahaan energi dan pihak swasta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara serta denda kepada sembilan terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
-
Riva Siahaan
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. -
Sani Dinar Saifuddin
Eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. -
Maya Kusmaya
Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. -
Edward Corne
Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. -
Yoki Firnandi
Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping divonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. -
Agus Purwono
Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.




















