Muhamad Kerry Adrianto Riza
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun kurungan.
Dimas Werhaspati
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Gading Ramadhan Joedo
Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak divonis 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Banding Akan Diproses di Pengadilan Tinggi
Dengan diajukannya banding, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tingkat pengadilan tinggi untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap putusan majelis hakim sebelumnya.
Langkah banding ini merupakan hak hukum para terdakwa untuk meminta peninjauan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah vonis tersebut diperkuat, dikurangi, atau bahkan diperberat oleh majelis hakim pada tingkat banding. (*)




















