Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Divonis 9–15 Tahun Penjara, Seluruhnya Ajukan Banding

50
×

9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Divonis 9–15 Tahun Penjara, Seluruhnya Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza
    Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun kurungan.

  • Dimas Werhaspati
    Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

  • Gading Ramadhan Joedo
    Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak divonis 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.


  • Banding Akan Diproses di Pengadilan Tinggi

    Dengan diajukannya banding, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tingkat pengadilan tinggi untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap putusan majelis hakim sebelumnya.

    Langkah banding ini merupakan hak hukum para terdakwa untuk meminta peninjauan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

    Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah vonis tersebut diperkuat, dikurangi, atau bahkan diperberat oleh majelis hakim pada tingkat banding. (*)