JAKARTA | Sentrapos.co.id – Sebanyak sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha Pertamina akan menjalani sidang vonis pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Riono Budisantoso, membenarkan jadwal tersebut.
“Begitu laporan yang saya terima,” ujar Riono, Rabu (25/2/2026).
Dua Klaster Perkara: Swasta dan Anak Usaha Pertamina
Perkara korupsi ini terbagi dalam dua klaster, yakni pihak swasta serta pejabat di tiga anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu:
-
PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN)
-
PT Pertamina International Shipping (PT PIS)
-
PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI)
Klaster Swasta
Dalam klaster swasta, tiga terdakwa menghadapi tuntutan berat:
-
Muhammad Kerry Adrianto Riza
Dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp13,4 triliun. -
Gading Ramadhan Joedo
Dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,17 triliun. -
Dimas Werhaspati
Dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11 juta.
Klaster Anak Usaha Pertamina
Enam terdakwa berasal dari jajaran direksi dan pejabat di lingkungan anak usaha Pertamina:
-
Riva Siahaan
-
Maya Kusmaya
-
Edward Corne
-
Yoki Firnandi
-
Agus Purwono
-
Sani Dinar Saifuddin
Masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Sorotan Tata Kelola Energi Nasional
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola sektor energi strategis nasional, khususnya pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Sidang vonis yang dijadwalkan Kamis besok akan menjadi babak penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di sektor BUMN energi. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)




















