JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 96.000 pejabat negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), padahal batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 67,98 persen dari total 431.468 wajib lapor per 11 Maret 2026.
“Terdapat lebih dari 96.000 dari total wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
KPK Imbau Pejabat Segera Lapor
KPK menegaskan kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan lembaga, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD.
“Kami mengimbau para wajib lapor untuk segera menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” tegas Budi.
Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, laporan yang telah dinyatakan lengkap akan dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.
LHKPN Jadi Tolok Ukur Integritas
KPK menekankan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dalam membangun integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Kepatuhan pelaporan LHKPN adalah wujud tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen kelembagaan dalam mewujudkan negara yang bersih dari korupsi,” jelas Budi.
KPK Diterpa Sorotan, Laporan ke Dewas Muncul
Di tengah dorongan kepatuhan LHKPN, KPK juga merespons laporan yang diajukan Boyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
“KPK menghormati setiap pelaporan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari kontrol publik,” kata Budi.
KPK Klaim Proses Sudah Sesuai Aturan
KPK memastikan seluruh langkah dalam penanganan kasus Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Budi.
Pihak KPK juga menyatakan keyakinannya bahwa Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen.
Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Dipersoalkan
Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK, Deputi Penindakan, hingga juru bicara lembaga tersebut ke Dewas. Ia menilai ada dugaan intervensi serta ketidaksesuaian prosedur dalam pengalihan status penahanan Yaqut.
Boyamin juga menyoroti perbedaan pernyataan terkait kondisi kesehatan Yaqut yang disebut mengalami GERD dan asma, namun dinilai tidak menjadi dasar resmi dalam pengalihan status penahanan.
Kasus ini semakin menambah sorotan publik terhadap kinerja KPK, di tengah upaya lembaga tersebut mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat negara melalui LHKPN. (*)




















