BATAM | Sentrapos.co.id — Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Batam, Kamis (5/3/2026).
Tuntutan Hukuman Mati Tidak Terbukti
Majelis hakim menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum tidak sepenuhnya terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut hakim, vonis yang dijatuhkan kepada Fandi telah mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa serta berbagai aspek hukum yang muncul dalam proses persidangan.
Hakim menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai telah cukup adil serta sesuai dengan peran dan kesalahan yang dilakukan.
Hampir 2 Ton Sabu Jadi Pertimbangan Memberatkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jumlah barang bukti narkotika yang mencapai hampir 2 ton sabu menjadi faktor yang sangat memberatkan.
Hakim menyebutkan bahwa jika narkotika tersebut berhasil beredar di Indonesia, maka dampaknya dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Selain itu, tindakan terdakwa juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Faktor yang Meringankan
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain:
-
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
-
Belum pernah dihukum sebelumnya




















