Masih berusia muda, sehingga dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri di masa depan
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam:
Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” bunyi tuntutan jaksa dalam persidangan.
Didakwa Terlibat Permufakatan Jahat
Dalam perkara ini, Fandi didakwa bersama pihak lain melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam aktivitas perdagangan narkotika.
Terdakwa disebut terlibat dalam aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, hingga menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Selain itu, Fandi juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar.
Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton tersebut menjadi salah satu perkara narkotika besar yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. (*)




















