JAKARTA | Sentrapos.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dilantik, Adies Kadir, menegaskan komitmennya menjaga independensi peradilan dengan siap mengundurkan diri dari majelis perkara tertentu apabila terdapat konflik kepentingan (conflict of interest).
Pernyataan tersebut disampaikan Adies usai dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Hakim MK di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2/2026).
“Kalau ada conflict of interest, otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” tegas Adies.
Ia menegaskan, pengunduran diri yang dimaksud adalah dari majelis perkara tertentu, bukan dari jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan praktik yang telah berjalan dan menjadi bagian dari etika hakim konstitusi.
Ikuti Jejak Arsul Sani, Jaga Independensi
Adies menyatakan akan mengikuti preseden yang dilakukan Hakim MK sebelumnya, Arsul Sani, yang memilih tidak terlibat dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan partai politik asalnya.
Langkah tersebut, kata Adies, penting untuk menjaga independensi dan objektivitas MK, khususnya dalam perkara yang bersinggungan langsung dengan kepentingan politik.
“Kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu, apabila ada perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar,” ujarnya.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Hakim MK, Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Komitmen Jaga Marwah MK dan Konstitusi
Dalam kesempatan itu, Adies menegaskan komitmennya menjaga marwah Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjalankan amanat undang-undang untuk menjaga konstitusi dan ideologi negara.
“Mahkamah Konstitusi sesuai undang-undang bertugas menjaga dan menafsirkan konstitusi serta menjaga ideologi negara. Itu yang harus saya laksanakan,” katanya.
Ia menegaskan siap menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum.
Ketua MK: Hakim Harus Bebas dari Sikap Partisan
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meyakini Adies Kadir akan menjadi hakim yang berintegritas dan konsisten dalam menjalankan tugasnya.
“Secara umum hakim MK selalu menjaga integritas. Hakim lama saja konsisten, apalagi yang baru,” ujar Suhartoyo kepada wartawan.
Ia menekankan bahwa setiap hakim MK wajib menjaga independensi dan kemandirian dalam mengambil putusan, serta bebas dari sikap partisan, terlebih Adies telah menyatakan mundur dari aktivitas politik.
Profil Singkat Adies Kadir
Adies Kadir lahir di Balikpapan, 17 Oktober 1968. Ia merupakan lulusan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (1987–1993). Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPR RI sejak 2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur.
Pada 2024, Adies dipercaya menjabat Wakil Ketua DPR RI, namun memilih mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, guna menjaga independensi dan etika jabatan.*




















