Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Advokat Ariyanto Bakti Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan Pencucian Uang Rp28 Milia

25
×

Advokat Ariyanto Bakti Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan Pencucian Uang Rp28 Milia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat Ariyanto Bakti dengan pidana 17 tahun penjara dalam perkara dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ariyanto turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 8 tahun.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan status Ariyanto sebagai advokat.


Dakwaan Suap Hakim dalam Perkara CPO

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ariyanto bersama rekan advokatnya Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan korporasi, terlibat dalam pemberian suap kepada hakim.

Suap tersebut diduga diberikan agar tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—mendapat vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Total nilai suap disebut mencapai USD 2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar.

Uang itu disalurkan melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dana kemudian diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Hakim yang disebut menerima suap yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.


Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Selain suap, Ariyanto juga didakwa melakukan pencucian uang bersama pihak lain. Jaksa menyebut total dana yang diduga dicuci mencapai Rp28 miliar.

Secara khusus, Ariyanto dan Marcella disebut melakukan pencucian uang senilai Rp24,53 miliar yang berasal dari fee pengaturan vonis lepas.

Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian sejumlah aset mewah, antara lain:

  • Mobil Land Rover Defender

  • Range Rover Autobiography

  • Lexus

  • Land Cruiser 300

  • Ferrari Spider

  • Nissan GTR

  • Porsche

  • Mini Cooper

  • Kapal beserta biaya operasional dan perawatannya

Menurut jaksa, pembelian tersebut dilakukan menggunakan mata uang asing serta dana hasil penukaran rupiah dalam jumlah besar, yang dinilai tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa.


Pasal yang Dilanggar

Dalam perkara suap, Ariyanto dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

Sedangkan dalam perkara TPPU, ia dijerat dengan ketentuan pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.


Respons Terdakwa

Menanggapi tuntutan tersebut, Ariyanto menyatakan keberatan atas sejumlah dalil jaksa.

“Saya mengakui kesalahan saya menyuap, tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (*)

Example 300250