Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Ahli Hukum: Penyidik Wajib Periksa Saksi yang Telah Dipanggil, Mengabaikan Bisa Cacat Formil

67
×

Ahli Hukum: Penyidik Wajib Periksa Saksi yang Telah Dipanggil, Mengabaikan Bisa Cacat Formil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Praktisi hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia, Hendri Jayadi, menegaskan bahwa seorang penggugat tetap berhak memperoleh perlindungan hukum meskipun perkara yang dihadapinya masih dalam proses penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Hendri saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Kalau memang sudah diundang tetapi tidak diperiksa, maka sepatutnya saksi tersebut tetap diperiksa oleh penyidik,” ujar Hendri dalam persidangan.

Hak Tersangka Hadirkan Saksi

Dalam sidang praperadilan tersebut, Hendri menjelaskan bahwa tersangka memiliki hak menghadirkan saksi dalam proses hukum yang berjalan.

Ia menambahkan bahwa dalam menetapkan status tersangka, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Saksi dan ahli misalnya. Sementara bukti tertulis merupakan tambahan,” jelasnya.

Menurut Hendri, proses penyelidikan harus memastikan seluruh unsur formil dalam pengumpulan alat bukti terpenuhi secara sah.

“Kalau hanya satu jenis bukti yang dipakai dalam proses penyelidikan, maka berpotensi menimbulkan cacat formil,” tegasnya.

Sengketa Praperadilan

Dalam perkara ini, Lee Kah Hin selaku Direktur PT Wana Kencana Mineral bertindak sebagai pemohon praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Rolas Sitinjak, yang mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli terkait dugaan kasus kesaksian palsu.

Sementara pihak termohon dari Polda Metro Jaya diwakili oleh tim hukum yang terdiri dari Indon dan Garindra.

Sidang praperadilan ini telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/3/2026).

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula ketika Lee Kah Hin memberikan kesaksian dalam perkara yang melibatkan dua pihak, yakni Awwab Hafidz dan Marsel, terkait sengketa penetapan patok wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral.

Penetapan patok tersebut dipersoalkan oleh perusahaan lain, PT Position, yang kemudian melaporkan kedua pihak tersebut ke kepolisian.

Namun dalam putusannya pada Desember 2025, majelis hakim memutuskan membebaskan Awwab Hafidz dan Marsel dari dakwaan.

Di sisi lain, laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin telah lebih dahulu diajukan pada November 2025, sebelum putusan bebas tersebut dijatuhkan oleh pengadilan.

Perkara praperadilan ini kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan prosedur penetapan tersangka serta pemenuhan unsur formil dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum. (*)

Example 300250