JAKARTA | Sentrapos.co.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD), Nazarudin Dek Gam, memastikan penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di DPR.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Sahroni menjalani masa penonaktifan akibat sanksi partai dan putusan MKD.
Nazarudin menjelaskan, sanksi nonaktif terhadap Sahroni diberikan berdasarkan keputusan Partai NasDem sejak 31 Agustus 2025. Sementara MKD menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak sanksi partai diberlakukan.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan terhitung sejak sanksi nonaktif oleh Partai NasDem. Dengan demikian, sanksi akan berakhir pada 5 Maret 2026,” ujar Nazarudin dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).
Berlaku Efektif Usai Reses
Menurut Nazarudin, pengangkatan Sahroni pada 19 Februari 2026 telah melalui mekanisme resmi, dan akan berlaku efektif setelah DPR memasuki masa aktif pascareses pada 10 Maret 2026.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari 19 Februari hingga 10 Maret 2026,” jelasnya.
Penetapan Sahroni dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat Komisi III pada 19 Februari 2026.
Gantikan Rusdi Masse
Sahroni menggantikan Rusdi Masse yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi NasDem dan kemudian keluar dari partai tersebut untuk bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dasco menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 terkait pergantian pimpinan di Komisi III dan alat kelengkapan dewan lainnya.
“Yang semula saudara Rusdi Masse digantikan Ahmad Sahroni. Ahmad Sahroni ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” ujar Dasco dalam rapat.
Dengan penetapan tersebut, komposisi pimpinan Komisi III DPR RI resmi mengalami perubahan sesuai ketentuan tata tertib DPR dan keputusan internal fraksi. (*)




















