Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Ajudan Eks Gubernur Riau Bantah Jadi Tersangka KPK: “Nama Saya Dicatut!” Siap Tempuh Gugatan Hukum

34
×

Ajudan Eks Gubernur Riau Bantah Jadi Tersangka KPK: “Nama Saya Dicatut!” Siap Tempuh Gugatan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Polemik penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di Riau semakin memanas. Marjani, ajudan mantan Gubernur Riau, secara tegas membantah keterlibatannya dalam perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyatakan namanya dicatut tanpa dasar yang jelas dalam proses penyidikan yang berkembang.

“Tidak ada keterlibatan saya dalam perkara tersebut sama sekali. Nama saya hanya dicatut tanpa dasar yang jelas,” tegas Marjani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Tak hanya membantah, Marjani juga menyatakan akan menempuh langkah hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia merasa dirugikan secara pribadi maupun reputasi.

“Langkah gugatan dilakukan karena saya merasa dirugikan atas penetapan ini. Saya menilai penetapan tersebut tidak berdasar,” ujarnya.

KPK: Penetapan Berdasarkan Pengembangan Penyidikan

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan di wilayah Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang terus berkembang dan didasarkan pada bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Penetapan tersangka baru menunjukkan penyidikan perkara masih berjalan aktif. Kami terus mendalami bukti untuk mengungkap kasus lebih luas,” jelas Budi.

Menurutnya, KPK tidak hanya berhenti pada satu pihak, melainkan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta praktik serupa di sektor berbeda.

OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus

KPK menyebut bahwa operasi tangkap tangan (OTT) menjadi pintu awal terbongkarnya kasus ini. Dari hasil OTT tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang lebih luas.

Sejumlah tersangka lain bahkan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, menandai bahwa perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Proses hukum kini tengah dipersiapkan untuk didaftarkan ke pengadilan. KPK memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Potensi Gugatan dan Babak Baru Perkara

Langkah hukum yang akan ditempuh Marjani berpotensi membuka babak baru dalam kasus ini. Gugatan tersebut dapat menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus menjadi sorotan publik terhadap proses penegakan hukum.

Kasus ini pun diprediksi akan terus berkembang, mengingat adanya indikasi jaringan praktik korupsi yang lebih luas di wilayah Riau. (*)


Poin Utama Berita

  • Marjani bantah terlibat kasus korupsi pemerasan di Riau
  • Mengaku nama dicatut tanpa dasar oleh pihak tertentu
  • Siap ajukan gugatan hukum terhadap penetapan tersangka
  • KPK tegaskan penetapan berdasarkan pengembangan penyidikan
  • OTT jadi pintu masuk pengungkapan kasus lebih besar
  • Penyidik dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain
  • Sejumlah tersangka lain telah masuk tahap penuntutan
  • Kasus berpotensi berkembang dan jadi sorotan publik