JAKARTA | Sentrapos.co.id – Redaksi Sentrapos.co.id secara resmi melayangkan surat konfirmasi final sekaligus penegasan hak kerja jurnalistik kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Poltekkes Kemenkes Denpasar terkait akses peliputan proyek APBN Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini diambil menyusul adanya polemik terkait akses peliputan media dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Badan Layanan Umum (BLU) Poltekkes Kemenkes Denpasar yang bersumber dari anggaran negara.
Dalam surat bernomor 117/SP/KONFIRMASI-ADD/I/2026, redaksi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
“Kegiatan jurnalistik merupakan pelaksanaan tugas pers yang dilindungi oleh UUD 1945, UU Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Redaksi Sentrapos.co.id.
Sorotan Dugaan Pembatasan Kerja Pers
Redaksi menilai adanya indikasi pembatasan akses peliputan di lokasi proyek yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Dalam konteks hukum, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan penghalangan kerja pers apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Pembatasan atau pelarangan peliputan tanpa dasar hukum berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pers,” bunyi penegasan dalam surat.
Namun demikian, redaksi tetap menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Kontroversi Verifikasi Dewan Pers
Polemik juga muncul setelah adanya surat dari Albertus Yudha Poerwadi, SE, M.Si.,CA.,
CPMA, CPIA yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal SDMK Kemenkes yang menyarankan agar hanya media terverifikasi faktual Dewan Pers yang dilayani untuk wawancara.
Redaksi menilai kebijakan tersebut bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi kerja jurnalistik.
“Verifikasi Dewan Pers bukan syarat legal untuk menjalankan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers,” tegas Pimpinan redaksi Sentrapos.co.id.
Sentrapos Ajukan Pengaduan ke Dewan Pers
Sebagai tindak lanjut, wartawan Sentrapos.co.id telah melayangkan pengaduan resmi ke Dewan Pers terkait dugaan penghalangan kerja pers dan potensi persoalan transparansi proyek APBN.
Dalam pengaduan tersebut, redaksi meminta Dewan Pers untuk:
-
Memberikan penilaian atas kebijakan pembatasan media,
-
Menegaskan perlindungan kerja jurnalistik,
-
Memfasilitasi mediasi dengan pihak Kementerian Kesehatan.
“Kami memohon perlindungan kemerdekaan pers serta penegasan hak publik atas informasi proyek APBN,” tulis pengaduan tersebut.
Dewan Pers sendiri telah merespons awal dengan menyatakan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke bagian terkait untuk mendapatkan arahan pimpinan.
Tekankan Transparansi Proyek APBN
Redaksi menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari APBN merupakan informasi publik yang terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Oleh karena itu, akses informasi dan peliputan dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
“Transparansi proyek negara adalah bagian dari prinsip good governance dan hak masyarakat untuk mengetahui,” tegas redaksi.
Langkah Lanjutan dan Komitmen Profesional
Sentrapos.co.id menyatakan tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak. Namun, apabila tidak terdapat klarifikasi atau akses informasi yang proporsional, redaksi mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut meliputi:
-
Pelaporan ke Dewan Pers,
-
Pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi,
-
Upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penegasan ini bukan bentuk tekanan, melainkan konsekuensi hukum yang sah dalam menjaga kemerdekaan pers,” tutup redaksi. (har7)




















