Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Aktivis Disiram Air Keras, Komnas HAM Desak Polisi Lindungi Andrie Yunus dan Usut Tuntas Pelaku

65
×

Aktivis Disiram Air Keras, Komnas HAM Desak Polisi Lindungi Andrie Yunus dan Usut Tuntas Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polda Metro Jaya segera memberikan perlindungan maksimal kepada aktivis HAM Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian, menegaskan pentingnya pengungkapan kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.

“Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan pembungkaman terhadap pembela HAM,” tegas Saurlin, Rabu (18/3/2026).

Komnas HAM juga telah menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM melalui Surat Keterangan resmi tertanggal 17 Maret 2026, sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pembela HAM.

Menurut Saurlin, status tersebut menjadi dasar kuat bagi negara untuk memberikan perlindungan terhadap korban dalam menjalankan aktivitas advokasi kemanusiaan.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa Andrie memenuhi tiga kriteria utama sebagai pembela HAM, yakni aktif dalam pemajuan HAM secara damai, memiliki kerentanan terhadap serangan, serta konsisten terhadap nilai universal HAM.

“Andrie telah aktif dalam isu HAM sejak mahasiswa dan konsisten dalam kerja advokasi berbasis nilai universal HAM,” jelas Mukti.

Komnas HAM mencatat, Andrie sebelumnya juga pernah mengalami tekanan, termasuk dugaan kriminalisasi saat terlibat dalam aksi penolakan RUU TNI, serta teror terhadap lingkungan kerjanya.

“Akumulasi peristiwa tersebut menunjukkan adanya kerentanan dalam kerja-kerja pembelaan HAM yang dilakukan korban,” tambahnya.

Selain itu, Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk mempercepat pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut melalui Subkomisi Penegakan HAM.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan secara intensif sesuai kewenangan kami,” ujar Saurlin.

Dalam penanganan kasus ini, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban, pendamping dari KontraS, Kepolisian, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK diketahui telah memberikan perlindungan serta dukungan medis kepada Andrie Yunus guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

“LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan dan dukungan medis yang diperlukan korban,” ungkap Saurlin.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menambahkan pihaknya telah dua kali menjenguk korban di rumah sakit.

“Kami ingin memastikan korban mendapatkan penanganan medis terbaik,” kata Pramono.

Komnas HAM menegaskan, penyelidikan kasus ini harus dilakukan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel agar tidak terjadi impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis HAM. (*)

Example 300250