Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras Usai Podcast di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen

119
×

Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras Usai Podcast di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diserang menggunakan air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (12/3/2026) malam. Insiden tersebut terjadi tak lama setelah ia menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

“Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/3/2026).

Diduga Upaya Membungkam Aktivis HAM

KontraS menduga aksi penyiraman air keras ini berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini dilakukan korban. Serangan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).

Dimas menegaskan bahwa para pejuang HAM seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.

“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” tegas Dimas.

Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

KontraS juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus ini secara serius.

“Penyelidikan harus segera dilakukan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Penyiraman air keras dapat menimbulkan luka fatal hingga berujung pada kematian,” tambahnya.

Yusril Ihza Mahendra Mengaku Belum Mendapat Laporan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum mengetahui adanya penyerangan terhadap aktivis KontraS tersebut.

Hal itu disampaikan Yusril saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3/2026).

“Belum tahu saya,” kata Yusril singkat kepada wartawan.

Ia menegaskan belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.

“Saya belum tahu, saya. Belum dapat kabar tentang hal itu,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril memastikan akan melakukan koordinasi untuk memastikan informasi terkait insiden tersebut.

“Ya nanti saya koordinasikan. Saya belum tahu, nanti saya koordinasi dulu,” tuturnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM ini kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku serta memastikan perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia. (*)