JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, meninggal dunia di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde yang masih berjalan. Dengan wafatnya yang bersangkutan, status terdakwa dalam perkara tersebut dinyatakan gugur demi hukum.
Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum. Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan,” ujar Anang, Rabu (25/2/2026).
Perkara Korupsi Pasar Cinde
Perkara yang menjerat Alex Noerdin terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pihak swasta dalam pemanfaatan aset daerah berupa lahan Pasar Cinde Palembang periode 2016–2018.
Kasus tersebut telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 2 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, selain Alex Noerdin, turut diproses sejumlah terdakwa lain, termasuk Wali Kota Palembang, Harnojoyo, yang sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara.
Pemulihan Kerugian Negara Lewat Jalur Perdata
Meski perkara pidana terhadap Alex Noerdin gugur, Kejaksaan memastikan upaya pemulihan kerugian negara tetap dapat dilakukan melalui mekanisme hukum perdata.
Anang menjelaskan, jika terdapat kerugian negara yang diduga dinikmati oleh almarhum, prosesnya akan ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Kalau ada kerugian negara yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Tata Usaha Negara untuk melayangkan gugatan perdatanya,” jelasnya.
Keterangan sebagai Saksi Tetap Dapat Digunakan
Terkait kapasitas Alex Noerdin sebagai saksi bagi terdakwa lain dalam perkara yang sama, Kejaksaan menyatakan keterangan yang telah diberikan saat penyidikan tetap dapat dimanfaatkan dalam persidangan.
Keterangan tersebut nantinya dapat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui berita acara pemeriksaan (BAP) atas izin majelis hakim.
Kepergian Alex Noerdin menandai berakhirnya proses pidana atas dirinya, namun proses hukum terhadap terdakwa lain dalam perkara korupsi Pasar Cinde tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)




















