JAKARTA | Sentrapos.co.id — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) lebih tepat dipandang sebagai keputusan bisnis, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
Pandangan tersebut disampaikan Alexander setelah mempelajari dokumen perkara secara menyeluruh, termasuk surat dakwaan, fakta persidangan, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Pendapat saya didasarkan pada surat dakwaan, fakta-fakta persidangan yang saya ikuti, serta putusan pengadilan. Isu di luar itu tidak saya pertimbangkan,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat (13/3/2026).
Alexander diketahui menjadi ahli dalam perkara tata kelola minyak yang menyeret sejumlah mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, di antaranya Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Tidak Menemukan Unsur Korupsi
Dalam keterangannya sebagai ahli di persidangan, Alexander mengaku tidak menemukan substansi tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan.
Menurutnya, praktik korupsi umumnya berkaitan dengan konflik kepentingan, suap, maupun gratifikasi yang diterima oleh pejabat atau pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
“Saya sudah membaca surat dakwaan dan mengikuti fakta persidangan, namun saya tidak menangkap substansi korupsinya di mana,” ujar Alexander.
Ia juga menegaskan bahwa selama menelaah dokumen perkara tersebut, tidak ditemukan indikasi penerimaan suap maupun gratifikasi oleh jajaran manajemen Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga.
Keputusan Bisnis Dilindungi Business Judgment Rule
Alexander menilai keputusan penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina merupakan bagian dari kebijakan bisnis perusahaan yang semestinya dilindungi oleh prinsip business judgment rule.
Prinsip ini memberikan perlindungan hukum bagi direksi perusahaan ketika mengambil keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta berdasarkan informasi yang memadai.
“Saya tidak melihat adanya suap atau gratifikasi yang diterima manajemen Pertamina atau Pertamina Patra Niaga. Keputusan yang diambil menurut saya sudah berdasarkan prinsip business judgment rule,” jelasnya.
Kritik terhadap Audit Kerugian Negara
Selain itu, Alexander juga menyoroti laporan audit kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Ia menilai laporan audit tersebut tidak menjelaskan secara rinci sumber data maupun metode perhitungan yang digunakan oleh auditor dalam menentukan besaran kerugian negara.
Menurutnya, dalam perkara yang kompleks seperti tata kelola energi dan perdagangan minyak, transparansi metodologi audit sangat penting agar hasil perhitungan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.




















