Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

Eks Pimpinan KPK Alexander Marwata: Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Lebih Tepat Dinilai Keputusan Bisnis, Bukan Korupsi

72
×

Eks Pimpinan KPK Alexander Marwata: Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Lebih Tepat Dinilai Keputusan Bisnis, Bukan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banding Dinilai Langkah Tepat

Alexander juga menilai langkah hukum yang ditempuh oleh Muhamad Kerry Adrianto Riza dan pihak terkait dengan mengajukan banding merupakan upaya yang tepat.

Ia bahkan menyoroti proses persidangan di tingkat pertama yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan kesempatan yang seimbang bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi maupun ahli.

“Ketika terdakwa menghadirkan saksi atau ahli, waktunya dibatasi dan terkesan diburu-buru. Menurut saya itu tidak fair,” tegasnya.

Vonis 15 Tahun Penjara

Diketahui, beneficial owner OTM Muhamad Kerry Adrianto Riza, bersama Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kerry terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan, Jumat (27/2/2026).

Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, yang disebut sebagai total keuntungan pribadi dari praktik korupsi tersebut. (*)