JAKARTA | Sentrapos.co.id — Aktor Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, dalam persidangan.
Lima Terdakwa Lain Juga Dituntut
Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya, yakni:
-
Asep Sarikin – dituntut 6 tahun penjara
-
Ade Candra – dituntut 6 tahun penjara
-
Ardian Prasetyo – dituntut 7 tahun penjara
-
Andi Mualim alias Ko Andi – dituntut 8 tahun penjara
-
Muhammad Rivaldi – dituntut 8 tahun penjara
Kelima terdakwa tersebut juga dituntut denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Jaksa menyatakan bahwa keenam terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Peredaran Narkotika Diduga Terjadi di Dalam Rutan
Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika terdakwa Muhammad Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni.
Transaksi tersebut diduga terjadi dengan cara bertemu langsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba.
Dalam persidangan disebutkan bahwa Ammar memperoleh 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian:
-
50 gram untuk Ammar Zoni
-
50 gram untuk Rivaldi
Jaksa menyebut perbuatan tersebut merupakan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika secara ilegal di dalam rumah tahanan.
Pertimbangan Hal Memberatkan
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan.
Beberapa di antaranya:
-
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat
-
Berpotensi merusak generasi muda
-
Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika
Selain itu, sebagian terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.
Khusus bagi Ammar Zoni, jaksa juga menilai riwayat hukum sebelumnya menjadi faktor pemberat.
Hal yang Meringankan
Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, di antaranya:
-
Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan
-
Beberapa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan
“Khusus untuk Asep dan Ade mengakui terus terang, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar jaksa.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan tim kuasa hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (*)




















