Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
SHOWBIZ

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Rutan Salemba, Keluarga Kecewa

89
×

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Rutan Salemba, Keluarga Kecewa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Aktor Ammar Zoni menghadapi sidang tuntutan dalam perkara dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta.

Jaksa menyatakan bahwa Ammar Zoni dinilai terbukti terlibat dalam perkara narkotika bersama sejumlah terdakwa lainnya.

“Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda sebesar Rp500 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di persidangan, Kamis (12/3/2026).

Pihak Keluarga Mengaku Kecewa

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni mendapat tanggapan dari Kamelia, yang mengaku kecewa karena hukuman yang dituntut terhadap Ammar dinilai lebih tinggi dibandingkan terdakwa lain.

“Aku sih kecewa banget ya, Bang Ammar yang paling tinggi hukumannya. Dengan menghadirkan saksi dan ahli, kami juga bingung kenapa Bang Ammar yang paling tinggi,” ujar Kamelia usai persidangan.

Meski demikian, pihak keluarga menyatakan bahwa tuntutan tersebut belum menjadi keputusan akhir karena masih ada proses pembelaan dalam persidangan.

“Ini kan baru tuntutan, belum sampai putusan. Nanti kita lihat saja hasil akhirnya. Ammar juga cukup kecewa, tapi masih ada upaya pledoi dan pembelaan,” tambahnya.

Ibu Angkat Ammar Zoni Tetap Optimis

Sementara itu, ibu angkat Ammar Zoni, Titik Haryanti, menyatakan tetap optimistis bahwa proses hukum akan berjalan secara adil.

Ia menilai tuntutan yang disampaikan oleh jaksa merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.

“Ini bagian dari proses hukum. Mulai dari jaksa, saksi, hingga ahli sudah disampaikan. Kita doakan saja semoga hasilnya seadil-adilnya,” ujar Titik Haryanti.

Sidang Masih Berlanjut

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan jaringan peredaran narkotika yang terjadi di dalam Rutan Salemba.

Setelah pembacaan tuntutan, Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut. (*)