MEDAN | Sentrapos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo yang sebelumnya didakwa melakukan markup anggaran pembuatan video profil desa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026), sekaligus mengakhiri polemik panjang kasus yang sempat menyita perhatian publik.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tegas Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, di ruang sidang PN Medan.
Mendengar putusan tersebut, Amsal langsung sujud syukur di ruang sidang sebagai bentuk rasa lega setelah melalui proses hukum yang panjang.
Perjalanan Kasus yang Jadi Sorotan Publik
Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan nilai Rp30 juta per proyek. Dari total 50 desa yang ditawarkan, sebanyak 20 desa menyepakati kerja sama tersebut.
Namun, pada tahun 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa dengan tuduhan melakukan markup anggaran yang dianggap merugikan negara hingga Rp202 juta.
Jaksa menilai beberapa komponen dalam jasa tersebut—seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan perangkat audio—tidak layak dikenakan biaya atau bernilai nol.
Dalam tuntutannya, Amsal sempat terancam hukuman:
- 2 tahun penjara
- Denda Rp50 juta
- Penggantian kerugian negara sebesar Rp202 juta
Dukungan Publik dan DPR RI
Kasus ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat serta dukungan dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI.
Sehari sebelum putusan, Amsal bahkan sempat ditangguhkan penahanannya dan dijemput langsung dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
Tim kuasa hukum sebelumnya telah menyatakan keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah, serta menilai kasus ini sebagai bentuk kesalahpahaman dalam penilaian jasa kreatif.
Putusan Jadi Preseden Penting
Vonis bebas ini dinilai menjadi preseden penting, khususnya dalam penilaian hukum terhadap sektor ekonomi kreatif yang seringkali sulit diukur secara konvensional.
Kasus Amsal membuka diskursus baru terkait standar biaya jasa kreatif dan batasan antara nilai profesional dengan dugaan mark up dalam proyek berbasis kreativitas. (*)
Poin Utama Berita
- Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Medan dari tuduhan korupsi Rp202 juta
- Hakim menyatakan tidak ada bukti sah dan meyakinkan
- Kasus bermula dari proyek video profil 20 desa sejak 2020
- Jaksa menilai ada markup pada komponen jasa kreatif
- Amsal sempat ditahan dan dituntut 2 tahun penjara
- Dukungan publik dan DPR RI turut menguat dalam kasus ini
- Putusan menjadi preseden penting bagi industri kreatif

















