Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Geger di Tuban! Anak Aniaya Ayah dan Adik Gara-gara Uang Rp20 Ribu, Sempat Ancam Pilih Hidup atau Mati

72
×

Geger di Tuban! Anak Aniaya Ayah dan Adik Gara-gara Uang Rp20 Ribu, Sempat Ancam Pilih Hidup atau Mati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TUBAN | Sentrapos.co.id – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di wilayah Tuban. Seorang pemuda berinisial FF (22) nekat menganiaya ayah kandungnya, PC, serta adik kandungnya yang masih di bawah umur, MW (13), hanya karena permintaan uang Rp20 ribu tidak dipenuhi.

Insiden tersebut terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel. Saat itu, pelaku meminta uang kepada ayahnya, namun korban tidak dapat memenuhi permintaan karena sedang tidak memiliki uang.

Tak terima, pelaku langsung meluapkan emosi dengan melakukan kekerasan terhadap ayahnya. Bahkan, adik kandung pelaku yang berusaha melerai justru ikut menjadi korban.

Adik pelaku mengalami luka pada tangan kiri akibat digigit saat mencoba menolong ayahnya yang ditekan kepalanya ke lantai oleh pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Bobby Wirawan, Rabu (25/3/2026).

Usai melakukan aksi brutal tersebut, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di luar rumah sambil membawa sepeda motor. Polisi dari Polres Tuban kemudian melakukan pengejaran.

Pelarian pelaku akhirnya berakhir setelah ditemukan di sebuah warung kopi saat sedang menunggu calon pembeli motor yang diduga akan dijual untuk biaya kabur keluar kota.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berencana menggunakan uang hasil penjualan motor sebagai bekal melarikan diri guna menghindari kejaran petugas.

“Uang hasil penjualan motor rencananya digunakan untuk melarikan diri keluar kota,” tambah Bobby.

Lebih jauh terungkap, aksi kekerasan tersebut merupakan akumulasi kemarahan pelaku terhadap ayahnya. Sebelumnya, pelaku juga pernah meminta dibelikan motor yang diinginkan, namun tidak dipenuhi.

Bahkan dalam kondisi emosi, pelaku sempat melontarkan ancaman kepada ayahnya dengan mempertanyakan pilihan hidup atau mati, sebelum akhirnya melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga serta pentingnya pengendalian emosi dalam menyelesaikan konflik keluarga. (*)