Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

20
×

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (13/2/2026) malam.

“Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata JPU Triyana Setia Putra di persidangan.

Denda dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut membayar denda Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

JPU turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, terdiri dari:

  • Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara

  • Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara

Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Atas perbuatannya, Kerry didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kerugian negara yang sangat besar serta sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan menjadi pertimbangan pemberat.

Sementara hal yang meringankan, JPU menyebut terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dua Terdakwa Lain Dituntut 16 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang sama, dua terdakwa lainnya juga dibacakan tuntutannya, yakni:

  • Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA)

  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN)

Keduanya masing-masing dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Untuk uang pengganti:

  • Gading dituntut membayar Rp1,17 triliun (Rp176,39 miliar kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun kerugian perekonomian negara).

  • Dimas dituntut membayar 11,09 juta dolar AS atas kerugian keuangan negara serta Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Apabila tidak dibayar, keduanya dituntut mengganti dengan pidana 8 tahun penjara.

Dakwaan Kerugian Negara Rp285,18 Triliun

Dalam dakwaan, Kerry disebut memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp285,18 triliun, mencakup kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Pada pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri bersama Dimas sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar serta Rp1,07 miliar.

Sementara dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri bersama Gading dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,91 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi dengan nilai kerugian negara terbesar yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)

Example 300250