Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSPERISTIWASOSIAL POLITIK

Ancaman PHK Massal PPPK Mengintai, DPR Desak Penundaan Aturan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

63
×

Ancaman PHK Massal PPPK Mengintai, DPR Desak Penundaan Aturan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melantik sebanyak 2.703 orang PPPK Tahap I 2024 dengan rincian formasi guru 304 orang, tenaga kesehatan 61 orang, dan formasi tenaga teknis sebanyak 2.338 orang. ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN/nz
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia terancam gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai 2027. Kebijakan ini memicu kekhawatiran luas, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Anggota DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda implementasi aturan tersebut guna mencegah dampak sosial yang lebih luas.

“Masalah ini muncul karena ada kewajiban pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027. Ini bisa menjadi bom waktu bagi daerah,” ujar Giri, Selasa (24/3/2026).

Daerah Terancam Pangkas PPPK

Giri menilai, tekanan regulasi tersebut berpotensi memaksa Pemda melakukan langkah ekstrem, termasuk memangkas jumlah tenaga PPPK demi menyesuaikan anggaran.

Saat ini, banyak daerah diketahui telah memiliki porsi belanja pegawai di atas 40 persen dari APBD. Kondisi ini membuat ruang fiskal semakin sempit, terutama di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah.

“Di bawah tekanan aturan ini, opsi paling realistis bagi daerah adalah mengurangi jumlah PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu,” tegasnya.

Dampak Krisis Global Persempit Anggaran

Situasi semakin kompleks dengan adanya tekanan ekonomi global, termasuk fluktuasi harga energi dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Kondisi ini berpotensi mengurangi dana transfer pusat ke daerah.

Akibatnya, Pemda menghadapi dilema antara menjaga stabilitas anggaran dan mempertahankan tenaga kerja.

DPR Tawarkan Empat Solusi Strategis

Untuk mengantisipasi potensi krisis sosial, DPR mengusulkan empat opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah:

  1. Tetap menjalankan aturan secara penuh dengan risiko PHK massal
  2. Melakukan efisiensi gaji dan jam kerja PPPK
  3. Menunda pemberlakuan aturan (opsi utama)
  4. Sentralisasi pembayaran gaji ASN oleh pemerintah pusat

Giri menekankan bahwa opsi penundaan merupakan langkah paling realistis untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

“Penundaan perlu dilakukan agar efisiensi anggaran tidak dilakukan secara drastis dan tetap memberi waktu penataan struktur kepegawaian,” jelasnya.

Edukasi: Risiko Sosial dari Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal yang tidak disertai kesiapan struktural berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, termasuk meningkatnya angka pengangguran.

Penataan anggaran seharusnya menjadi solusi efisiensi negara, bukan justru memicu krisis sosial akibat hilangnya mata pencaharian masyarakat. (*)