Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Andre Rosiade Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar untuk Lindungi Rakyat dan Lingkungan

20
×

Andre Rosiade Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar untuk Lindungi Rakyat dan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal di Sumatera Barat bukan bertujuan mematikan mata pencaharian masyarakat. Langkah tersebut justru diarahkan untuk menghentikan perampasan sumber daya alam oleh pemodal besar, sekaligus memulihkan kerusakan lingkungan dan menegakkan keadilan sosial.

Pernyataan itu disampaikan Andre saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pasaman bersama Kapolda Sumatera Barat Gatot Tri Suryanta serta jajaran pemerintah daerah, Minggu (18/1/2026).

“Penertiban ini bukan untuk mematikan hak masyarakat. Justru agar yang menikmati sumber daya adalah masyarakat lokal, bukan cukong. Lingkungan juga harus dijaga,” tegas Andre saat menjenguk Nenek Saudah (67), korban penganiayaan oleh oknum penambang ilegal di Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.


Tambang Ilegal Dinilai Merugikan Rakyat Kecil

Andre menilai, selama ini aktivitas tambang ilegal lebih banyak menguntungkan pemodal besar, sementara masyarakat lokal hanya menerima dampak buruk berupa kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga ancaman keselamatan.

Pasca penertiban, ia menyebut sejumlah perubahan positif mulai dirasakan warga. Kondisi air sungai yang sebelumnya keruh akibat aktivitas tambang kini berangsur jernih. Selain itu, antrean panjang BBM subsidi di sejumlah SPBU yang diduga digunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal juga mulai menghilang.

“Ini bukti nyata bahwa tambang liar tidak menyejahterakan rakyat. Justru merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan,” ujarnya.


IPR Jadi Solusi Tambang Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan

Sebagai solusi jangka panjang, Andre menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, proses administratif tengah berjalan. Dalam waktu dekat, Menteri ESDM akan berkonsultasi dengan Komisi XII DPR RI terkait penetapan Wilayah Pertambangan (WP), yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Setelah WPR ditetapkan, pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen pengelolaan dan lingkungan. Jika lengkap, gubernur berwenang menerbitkan IPR,” jelas Andre.

Melalui skema tersebut, koperasi masyarakat dapat mengelola lahan tambang hingga 10 hektare, sementara perseorangan maksimal 5 hektare.

“Dengan IPR, masyarakat bisa menambang emas secara legal. Yang untung rakyat, bukan cukong, bukan pemodal besar, apalagi orang luar,” tegasnya.


Apresiasi Aparat dan Komitmen Penegakan Hukum

Andre juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumbar beserta jajaran Polda Sumatera Barat dan Dittipidter Bareskrim Polri atas langkah tegas menutup seluruh tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.

“Alhamdulillah, saat ini tambang ilegal di Sumbar sudah ditutup. Ini langkah penting dalam penegakan hukum dan keadilan,” katanya.

Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kekerasan dan memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi.

Sementara itu, Bupati Pasaman Welly Suhery menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dokumen agar masyarakat dapat segera mengelola pertambangan rakyat secara legal.

Menurutnya, penertiban tambang ilegal merupakan kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, sekaligus membuka peluang kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan. *

Example 300250