JAKARTA | Sentrapos.co.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.
Menurut Bonnie, serangan tersebut tidak sekadar tindak kriminal biasa, tetapi merupakan bentuk nyata darurat hak asasi manusia (HAM) sekaligus ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.
“Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah perbuatan tidak berperikemanusiaan dan menjadi bentuk nyata darurat HAM serta praktik antidemokrasi di Indonesia,” ujar Bonnie Triyana dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Serangan terhadap Aktivis HAM
Bonnie menilai tindakan kekerasan terhadap aktivis HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa dalam sejarah Indonesia, berbagai bentuk kekerasan terhadap aktivis justru tidak pernah berhasil membungkam gerakan masyarakat sipil.
Sebaliknya, peristiwa tersebut kerap memicu solidaritas dan memperkuat perjuangan demokrasi.
Mengingatkan Tragedi Kekerasan Aktivis
Dalam pernyataannya, Bonnie juga menyinggung berbagai catatan sejarah kelam terkait kekerasan terhadap aktivis di Indonesia.
Beberapa peristiwa tersebut antara lain:
-
Penculikan aktivis 1997–1998
-
Pembunuhan aktivis buruh Marsinah (1993)
-
Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir (2004)
Menurutnya, sejarah tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting agar kekerasan terhadap aktivis tidak terulang kembali.
Bonnie juga mengingatkan bahwa Presiden pertama Indonesia, Sukarno, merupakan seorang aktivis yang pernah dipenjara dan diasingkan karena perjuangannya melawan kolonialisme.
Begitu pula dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang pernah merasakan pembatasan kebebasan politik pada masa Orde Baru.
“Seharusnya pengalaman pahit itu menjadi pelajaran bahwa kekerasan dan pembungkaman tidak pernah membawa kebaikan bagi bangsa,” tegasnya.
Desak Polisi Tangkap Pelaku
Bonnie mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyiraman air keras serta mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Ia juga meminta pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.




















