JAKARTA | Sentrapos.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berpamitan kepada publik dan jajaran persidangan menjelang masa pensiunnya yang akan jatuh pada 6 April 2026. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK pada Senin (16/3/2026).
Dalam momen tersebut, Anwar Usman mengungkapkan bahwa sidang yang dipimpinnya pada hari itu kemungkinan menjadi sidang terakhir dalam masa tugasnya sebagai hakim konstitusi.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” ujar Anwar Usman di hadapan peserta sidang.
Ia menjelaskan bahwa masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi akan berakhir pada 6 April 2026, tepat setelah genap 15 tahun bertugas sebagai hakim konstitusi.
“Karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sampaikan Permohonan Maaf
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak apabila selama menjalankan tugas terdapat hal yang kurang berkenan.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada haru sebelum ia melanjutkan pembacaan putusan perkara.
“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” ujarnya.
“Untuk itu dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” kata Anwar Usman.
Bacakan Putusan Perkara Terakhir
Setelah menyampaikan pernyataan pamit tersebut, Anwar Usman melanjutkan sidang dengan membacakan pertimbangan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Masa Jabatan Hakim MK
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan hakim konstitusi memiliki batasan sebagai berikut:
-
Usia maksimal 70 tahun, atau
-
Masa tugas maksimal 15 tahun sebagai hakim konstitusi
Dengan ketentuan tersebut, masa pengabdian Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi akan resmi berakhir pada April 2026.
Tiga Calon Pengganti Disiapkan
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah melakukan proses seleksi untuk menentukan calon hakim konstitusi pengganti Anwar Usman.
Dari proses seleksi tersebut, terdapat tiga kandidat yang tersisa, yaitu:
-
Fahmiron – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
-
Liliek Prisbawono Adi – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
-
Marsudin Nainggolan – Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Salah satu dari tiga nama tersebut akan dipilih untuk mengisi posisi hakim konstitusi yang ditinggalkan Anwar Usman setelah masa tugasnya berakhir. (*)




















