Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

ARUKKI dan LP3HI Gugat KPK ke PN Jaksel, Soroti Dugaan Mangkraknya Tiga Klaster Korupsi Kementan 2020–2022

18
×

ARUKKI dan LP3HI Gugat KPK ke PN Jaksel, Soroti Dugaan Mangkraknya Tiga Klaster Korupsi Kementan 2020–2022

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SENTRAPOS.CO.ID, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan mangkraknya penyelidikan tiga klaster kasus korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) periode 2020–2022.

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menyampaikan sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 digelar Jumat (20/2/2026). Gugatan diajukan menggunakan dasar hukum Pasal 158 huruf e KUHAP baru.

“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Ini hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami mengajukan gugatan,” ujar Boyamin.

Gunakan Pasal Penundaan Perkara Tanpa Alasan Sah

Dalam KUHAP terbaru, Pasal 158 huruf e menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Menurut Boyamin, KPK diduga tidak menindaklanjuti disposisi pimpinan terkait laporan dugaan korupsi di Kementan, sehingga dianggap terjadi penundaan tanpa dasar hukum yang jelas.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi

Boyamin merinci terdapat tiga klaster perkara yang dipersoalkan:

  1. Pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
    Berdasarkan temuan BPK RI, diduga terdapat kelebihan bayar yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp75,7 miliar.

  2. Pengadaan eartag secure QR code
    Pengadaan penandaan dan pendataan hewan ternak sapi berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 59/KPTS/PK.300/M/7/2022 diduga bermasalah.

  3. Pengadaan sapi
    Hingga kini, menurut pemohon, belum ada penuntasan perkara maupun penetapan tersangka tambahan.

Boyamin menyebut laporan masyarakat (dumas) terkait perkara tersebut telah masuk ke KPK sejak 2020 dan pimpinan telah mendisposisikan ke bagian penindakan untuk dilakukan penyelidikan.

Pernyataan Alexander Marwata

Pada 2023, saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pernah mengungkap adanya laporan dugaan korupsi di Kementan yang tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun.

Alexander menyatakan laporan tersebut baru kembali diperintahkan untuk dilakukan penyelidikan setelah KPK mengusut perkara pemerasan di Kementan yang menyeret Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

“Artinya apa? Dari tahun 2020 sampai 2023, tiga tahun (didiamkan). Ini kurang termonitor dengan baik,” ujar Alexander saat itu.

Sorotan terhadap Akuntabilitas Penanganan Perkara

Gugatan ini dinilai menjadi uji awal efektivitas KUHAP baru dalam mengontrol potensi penundaan perkara oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Proses persidangan di PN Jakarta Selatan akan menentukan apakah terdapat unsur penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagaimana didalilkan pemohon.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas penegakan hukum serta transparansi penanganan perkara dugaan korupsi di lembaga negara. (*Detik.com)

Example 300250